Alasan Polisi Tidak Tahan Lisa Mariana sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Selebgram Lisa Mariana hingga kini belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Kepolisian mengungkapkan alasan hukum di balik keputusan ini.
Dasar Hukum Penahanan Lisa Mariana
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki menjelaskan bahwa penyidik tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menahan Lisa Mariana. Hal ini disebabkan ancaman pidana yang disangkakan masih di bawah ketentuan persyaratan penahanan.
"Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan," tegas Kombes Rizki dalam keterangannya, Sabtu (25/10/2025).
Pasal yang Dijeratkan kepada Lisa Mariana
Lisa Mariana dijerat dengan dua pasal KUHP yaitu:
- Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 bulan atau denda maksimal Rp10 juta
- Pasal 311 KUHP tentang fitnah dengan tuduhan palsu yang mengancam pidana penjara paling lama 4 tahun
Artikel Terkait
Polisi dan TNI Minta Maaf, Hasil Lab Buktikan Es Gabus Aman dari Spons
Bahaya Gas Tertawa Whip Pink: BNN Peringatkan Risiko Kematian Pasca Kasus Lula Lahfah
Bahaya Nge-Whip: Henti Jantung Mendadak hingga Risiko Fatal Nitrous Oxide
Discombobulator: Senjata Rahasia AS Lumpuhkan Roket Rusia & China di Venezuela