Mahfud memperingatkan risiko wanprestasi bisa muncul bila hubungan diplomatik kedua negara memburuk.
"Jika terjadi pemutusan hubungan diplomatik, maka negara peminjam atau debitur dianggap wanprestasi," ucap Mahfud.
Ia mencontohkan kasus Pelabuhan Hambantota di Sri Lanka yang akhirnya disita oleh China karena gagal bayar proyek pinjaman serupa.
Utang Pemerintah adalah Utang Rakyat
Mahfud menegaskan bahwa tanggungan utang negara berdampak langsung pada rakyat.
"Rakyat seperti tidak boleh meminta pertanggungjawaban pemerintahnya lebih dulu untuk menyelesaikan kontrak sesuai dengan isi perjanjian," terangnya.
Meski mengakui China berhak melindungi kepentingannya, Mahfud menilai Indonesia bisa dianggap lalai bila kontrak yang diteken merugikan negara.
Whoosh Harus Diselesaikan Secara Hukum
Mahfud mendesak pemerintah agar menyelesaikan persoalan Whoosh tidak hanya secara politik, tetapi juga melalui jalur hukum.
"Kasus ini harus diselesaikan secara hukum agar ke depan tidak terjadi lagi penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan," pungkas dia.
Artikel Terkait
Oknum Polisi dan TNI Tuduh Es Gabus Pakai Spons, Hasil Lab Buktikan Aman
Proyek Lumbung Pangan Prabowo Disorot: Anggaran 2025 Dipakai di 2024 & Daftar Potensi Kerugian
Motor Pemberian Kapolres ke Penjual Es Kue Viral Dipakai Anak Ngojek, Dedi Mulyadi Syok
Iran Ancam Serang Jantung Tel Aviv: Ancaman Nuklir & Balasan ke AS Memanas