Mahfud memperingatkan risiko wanprestasi bisa muncul bila hubungan diplomatik kedua negara memburuk.
"Jika terjadi pemutusan hubungan diplomatik, maka negara peminjam atau debitur dianggap wanprestasi," ucap Mahfud.
Ia mencontohkan kasus Pelabuhan Hambantota di Sri Lanka yang akhirnya disita oleh China karena gagal bayar proyek pinjaman serupa.
Utang Pemerintah adalah Utang Rakyat
Mahfud menegaskan bahwa tanggungan utang negara berdampak langsung pada rakyat.
"Rakyat seperti tidak boleh meminta pertanggungjawaban pemerintahnya lebih dulu untuk menyelesaikan kontrak sesuai dengan isi perjanjian," terangnya.
Meski mengakui China berhak melindungi kepentingannya, Mahfud menilai Indonesia bisa dianggap lalai bila kontrak yang diteken merugikan negara.
Whoosh Harus Diselesaikan Secara Hukum
Mahfud mendesak pemerintah agar menyelesaikan persoalan Whoosh tidak hanya secara politik, tetapi juga melalui jalur hukum.
"Kasus ini harus diselesaikan secara hukum agar ke depan tidak terjadi lagi penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan," pungkas dia.
Artikel Terkait
PIP Aspirasi Dikritik: Benarkah Program Indonesia Pintar Jadi Alat Politik?
Ferdy Sambo Pimpin Doa di Lapas Cibinong: Khotbah Viral Soal Kebebasan Spiritual
DPR Desak Status Bencana Nasional untuk Nias, Ancaman Pemisahan Mengintai
Viral! Rumor Kemiripan Lily Anak Angkat Raffi Ahmad dengan Bobby Nasution & Clara Wirianda