Partai Perindo Perkuat Komitmen Majukan Ekonomi dan Kesejahteraan Papua
Provinsi Papua dianugerahi kekayaan sumber daya alam yang melimpah dan potensi ekonomi besar di berbagai sektor, mulai dari perikanan, pertanian, pariwisata, hingga jasa konstruksi. Menyadari potensi strategis ini, Partai Perindo hadir di Bumi Cendrawasih untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dalam memacu pembangunan dan kemajuan Papua.
Sinergi Partai Perindo dan Pemerintah Daerah untuk Papua
Komitmen ini ditegaskan oleh Bendahara Umum DPP Partai Perindo, Michael Victor Sianipar, dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) DPW Partai Perindo Papua yang diselenggarakan di Jayapura. Michael menyatakan bahwa Partai Perindo siap mendukung penuh program-program pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi ekonomi dan sumber daya manusia yang dimiliki Papua.
“Kehadiran Partai Perindo di Papua bukan sekadar untuk memenuhi syarat administratif, melainkan sebagai partai yang dipercaya dan berkomitmen untuk mewujudkan harapan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua,” tegas Michael.
Penguatan Struktur dan Persiapan Menuju Pemilu 2029
Rakorwil ini juga berfungsi untuk memperkuat konsolidasi internal partai. Billy Tonny Suwae, Ketua Dewan Pembina Partai Perindo Wilayah Papua, mengungkapkan bahwa struktur kepengurusan Partai Perindo telah terbentuk di delapan kabupaten dan satu kota di Papua, dengan Kabupaten Sarmi yang akan segera menyusul.
Kegiatan ini menjadi momentum strategis bagi Partai Perindo untuk memperkuat organisasi dan mematangkan persiapan dalam menghadapi Pemilu 2029. Seluruh jajaran partai diimbau untuk aktif menjalin kerja sama dan sinergi dengan pemerintah daerah guna mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua.
Artikel Terkait
Foto Rahasia Epstein Dibuka: Trump, Clinton, Bill Gates Terseret Skandal
Forum Kiai NU Jawa Desak MLB PBNU, Usul Rhoma Irama Masuk Kepengurusan
Kim Jong-un Eksekusi 30 Pejabat: Hukuman Mati Gagal Tangani Banjir Korea Utara
Kritik SETARA Institute: Perpol Kapolri No. 10/2025 Dinilai Abaikan Putusan MK dan Hambat Reformasi Polri