Sekjen DPR Indra Iskandar Tidak Penuhi Panggilan KPK, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 24 Oktober 2025. Pemanggilan ini terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan fasilitas rumah dinas anggota DPR.
KPK melalui Juru Bicaranya, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Indra Iskandar telah mengirimkan surat pemberitahuan mengenai ketidakhadirannya. "Dalam penjadwalan hari ini, yang bersangkutan sudah menyampaikan surat pemberitahuan bahwa saudara IIS ada jadwal kegiatan lain yang sudah terjadwal sebelumnya," jelas Budi.
Budi menambahkan bahwa KPK akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Indra Iskandar. Waktu pastinya masih akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh penyidik.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG