Sekjen DPR Indra Iskandar Tidak Penuhi Panggilan KPK, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 24 Oktober 2025. Pemanggilan ini terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan fasilitas rumah dinas anggota DPR.
KPK melalui Juru Bicaranya, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Indra Iskandar telah mengirimkan surat pemberitahuan mengenai ketidakhadirannya. "Dalam penjadwalan hari ini, yang bersangkutan sudah menyampaikan surat pemberitahuan bahwa saudara IIS ada jadwal kegiatan lain yang sudah terjadwal sebelumnya," jelas Budi.
Budi menambahkan bahwa KPK akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Indra Iskandar. Waktu pastinya masih akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh penyidik.
Artikel Terkait
Shella Saukia Beri Bantuan Menyentuh Hati untuk Imelda Fitri, Korban PHK & Cerita Viral
Hamas Sepakat Serahkan Gaza ke Teknokrat: Langkah Baru Menuju Rekonstruksi & Perdamaian
Bojan Hodak Hidupkan Kembali Teja & Adam di Persib: Peluang Timnas Terbuka Lebar!
Gustavo Petro Tantang Sanksi AS: Saya Tidak Takut dan Tak Akan Berlutut