Sekjen DPR Indra Iskandar Bolos Panggilan KPK, Ini Alasan dan Dampaknya

- Jumat, 24 Oktober 2025 | 19:55 WIB
Sekjen DPR Indra Iskandar Bolos Panggilan KPK, Ini Alasan dan Dampaknya

Sekjen DPR Indra Iskandar Tidak Penuhi Panggilan KPK, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 24 Oktober 2025. Pemanggilan ini terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan fasilitas rumah dinas anggota DPR.

KPK melalui Juru Bicaranya, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Indra Iskandar telah mengirimkan surat pemberitahuan mengenai ketidakhadirannya. "Dalam penjadwalan hari ini, yang bersangkutan sudah menyampaikan surat pemberitahuan bahwa saudara IIS ada jadwal kegiatan lain yang sudah terjadwal sebelumnya," jelas Budi.

Budi menambahkan bahwa KPK akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Indra Iskandar. Waktu pastinya masih akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh penyidik.

Fokus KPK: Hitung Kerugian Negara

Halaman:

Komentar