Angkot Listrik Resmi Didorong Kemenhub: Solusi Transportasi Rendah Karbon & Daftar Insentifnya

- Jumat, 24 Oktober 2025 | 17:30 WIB
Angkot Listrik Resmi Didorong Kemenhub: Solusi Transportasi Rendah Karbon & Daftar Insentifnya

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub telah menyusun strategi komprehensif untuk menurunkan emisi gas rumah kaca, meliputi:

  • Elektrifikasi angkutan umum perkotaan
  • Pengujian emisi gas buang secara berkala
  • Penerapan kebijakan ambang batas maksimal emisi gas buang bertahap
  • Subsidi layanan angkutan umum massal perkotaan
  • Penataan jaringan transportasi perkotaan
  • Penerapan disinsentif bagi kendaraan pribadi
  • Rehabilitasi dan revitalisasi simpul transportasi darat berwawasan lingkungan

Dukungan Infrastruktur dan Regulasi

Kemenhub akan memanfaatkan Proving Ground Bekasi yang dilengkapi fasilitas pengujian emisi bahan bakar untuk mendukung percepatan transportasi ramah lingkungan. Langkah ini memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi standar emisi terkini.

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Muiz Thohir, menyatakan, "Ke depannya, seluruh kendaraan bermotor yang akan diproduksi wajib memenuhi standar lingkungan tertentu sebelum beredar di jalan raya."

Insentif Kendaraan Listrik dan Konversi

Pemerintah memberikan dukungan nyata melalui pemberian insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan insentif meliputi:

  • Tarif Sertifikat Uji Tipe (SUT) Rp1 juta untuk sepeda motor listrik
  • Tarif SUT Rp5 juta untuk mobil penumpang dan bus listrik
  • Kebijakan tarif PNBP hingga Nol Rupiah untuk SUT dan SRUT kendaraan hasil konversi

Kebijakan komprehensif ini menunjukkan keseriusan pemerintah Indonesia dalam mewujudkan sistem transportasi berkelanjutan yang ramah lingkungan dan rendah karbon untuk masa depan yang lebih bersih.

Halaman:

Komentar