8 Tersangka Kasus Diksar Maut Unila: Kronologi dan Pasal yang Dijerat
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung secara resmi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus penganiayaan dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) yang berujung maut. Korban, Pratama Wijaya Kusuma, seorang mahasiswa, tewas setelah mengikuti Diksar yang diselenggarakan oleh Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahapel) Universitas Lampung (Unila).
Profil dan Identitas Delapan Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Indera Hermawan, mengonfirmasi bahwa kedelapan tersangka merupakan panitia pelaksana kegiatan. Komposisinya terdiri dari empat orang alumni Unila dan empat orang mahasiswa aktif Unila.
"Setelah dilakukan gelar perkara kami menetapkan delapan orang tersangka. Seluruhnya merupakan panitia kegiatan Diksar, terdiri dari empat alumni dan empat mahasiswa aktif Unila," ujar Indera Hermawan di Mapolda Lampung, Jumat, 24 Oktober 2025.
Kronologi Penganiayaan dan Bukti Kekerasan
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka melakukan berbagai bentuk kekerasan fisik terhadap Pratama dan peserta Diksar lainnya. Tindakan kekerasan tersebut terjadi selama rangkaian kegiatan berlangsung.
“Ada yang menampar, menginjak punggung, dan menyeret peserta saat latihan merayap,” ungkap Kombes Indera, mengutip pernyataan yang dirilis RMOL Lampung.
Proses penyidikan yang mendalam telah dilakukan, termasuk olah TKP, pemeriksaan puluhan saksi, ekshumasi jenazah, serta permintaan pendapat dari ahli forensik. Dari 52 saksi yang diperiksa, terdiri dari 11 panitia, 28 alumni, dan satu tenaga medis.
Artikel Terkait
Lapor Pak Purbaya Banjir 28 Ribu Aduan, Menkeu Beberkan Fakta Mengejutkan Soal Hoaks!
IFG Life Catat Rp3,74 Triliun Premi & Bayar Klaim Fantastis Rp22,5 T: Ini Cara Klaimnya
Bahlil Lahadalia Minta Stop! Kader Golkar Diminta Tarik Laporan Pembuat Meme
Erick Thohir Umumkan Keputusan Mengejutkan: Timnas U-22 yang Akan Tampil di FIFA Matchday November 2025, Ini Alasannya