Kasus Diksar Maut Unila: 8 Tersangka Dijerat, Kronologi Penganiayaan Hingga Tewasnya Pratama

- Jumat, 24 Oktober 2025 | 17:25 WIB
Kasus Diksar Maut Unila: 8 Tersangka Dijerat, Kronologi Penganiayaan Hingga Tewasnya Pratama

8 Tersangka Kasus Diksar Maut Unila: Kronologi dan Pasal yang Dijerat

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung secara resmi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus penganiayaan dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) yang berujung maut. Korban, Pratama Wijaya Kusuma, seorang mahasiswa, tewas setelah mengikuti Diksar yang diselenggarakan oleh Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahapel) Universitas Lampung (Unila).

Profil dan Identitas Delapan Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Indera Hermawan, mengonfirmasi bahwa kedelapan tersangka merupakan panitia pelaksana kegiatan. Komposisinya terdiri dari empat orang alumni Unila dan empat orang mahasiswa aktif Unila.

"Setelah dilakukan gelar perkara kami menetapkan delapan orang tersangka. Seluruhnya merupakan panitia kegiatan Diksar, terdiri dari empat alumni dan empat mahasiswa aktif Unila," ujar Indera Hermawan di Mapolda Lampung, Jumat, 24 Oktober 2025.

Kronologi Penganiayaan dan Bukti Kekerasan

Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka melakukan berbagai bentuk kekerasan fisik terhadap Pratama dan peserta Diksar lainnya. Tindakan kekerasan tersebut terjadi selama rangkaian kegiatan berlangsung.

“Ada yang menampar, menginjak punggung, dan menyeret peserta saat latihan merayap,” ungkap Kombes Indera, mengutip pernyataan yang dirilis RMOL Lampung.

Proses penyidikan yang mendalam telah dilakukan, termasuk olah TKP, pemeriksaan puluhan saksi, ekshumasi jenazah, serta permintaan pendapat dari ahli forensik. Dari 52 saksi yang diperiksa, terdiri dari 11 panitia, 28 alumni, dan satu tenaga medis.

Halaman:

Komentar