Fakta Tumor Otak dan Relevansi Kekerasan
Hasil ekshumasi dan autopsi yang dilakukan oleh dokter forensik, I Putu Swartama Wiguna, mengungkap bahwa korban memiliki kondisi tumor otak. Meski demikian, penyidik dari Ditkrimum Polda Lampung menegaskan bahwa temuan ini tidak menghentikan proses hukum.
“Meski hasil autopsi menunjukkan adanya tumor, proses hukum tetap berlanjut karena ditemukan bukti kekerasan yang relevan,” tegas Indera. Kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 20 Juni 2025 setelah ditemukan bukti kuat adanya tindak penganiayaan.
Pasal dan Ancaman Hukuman bagi Tersangka
Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara selama dua tahun delapan bulan.
Pernyataan dan Sikap Resmi Universitas Lampung (Unila)
Perwakilan Unila, Sukarmin, menyatakan bahwa pihak kampus akan menunggu keputusan inkrah dari proses hukum yang sedang berjalan sebelum memberikan sanksi internal kepada mahasiswa yang terlibat.
“Hasil penetapan tersangka ini akan kami koordinasikan dengan aparat penegak hukum. Sanksi baru dapat dijatuhkan setelah ada putusan pengadilan,” jelasnya.
Kombes Indera Hermawan menutup pernyataannya dengan memohon dukungan masyarakat. “Kami mohon doa dan dukungan masyarakat. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan siapa yang paling bertanggung jawab,” tutupnya.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG