Namun, Azman menekankan bahwa kesepakatan di tingkat desa tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dalam konteks kepegawaian. "Kami sudah mengarahkan JS untuk segera mengikuti prosedur perceraian yang benar dan sah secara hukum kepegawaian," tambahnya.
Status SK Pengangkatan Masih Berlaku
Menanggapi kabar yang beredar tentang pencabutan Surat Keputusan (SK) pengangkatan JS sebagai PPPK, Azman membantahnya. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kewenangan bagi BKPSDM untuk mencabut SK tersebut.
"Proses pemeriksaan masih berlangsung. Segala keputusan harus berdasarkan hasil pemeriksaan resmi. Kami harus bersikap objektif dan tidak dapat serta-merta mengambil tindakan hanya karena kasusnya viral. Setiap ASN, termasuk PPPK, berhak mendapatkan pemeriksaan yang adil," tegas Azman.
Kronologi dan Dampak pada Keluarga
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video istri JS, MS (33 tahun), viral di media sosial. Dalam video yang direkam tetangga, MS terlihat menangis sambil menggendong kedua anaknya dan berpamitan sebelum kembali ke kampung halamannya di Aceh Selatan.
MS mengungkapkan bahwa suaminya menceraikannya hanya tiga hari sebelum pelantikan sebagai PPPK di Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Singkil. "Saat itu dia pulang pada sore hari, lalu marah karena tidak ada lauk di rumah. Padahal saya juga lelah sepulang berjualan. Kemudian dia langsung berkata, 'kamu saya ceraikan satu, dua, tiga,' lalu pergi membawa baju," kisah MS.
Untuk menyambung hidup dan membiayai kedua anaknya, MS yang sebelumnya berjualan sayur, kini beralih berjualan gorengan dan minuman di depan rumahnya. "Saya hanya ingin anak-anak saya bisa makan dan terus bersekolah," ujarnya lirih.
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Pimpin Doa di Lapas Cibinong: Khotbah Viral Soal Kebebasan Spiritual
DPR Desak Status Bencana Nasional untuk Nias, Ancaman Pemisahan Mengintai
Viral! Rumor Kemiripan Lily Anak Angkat Raffi Ahmad dengan Bobby Nasution & Clara Wirianda
Penembakan Bondi Sydney: Rabbi Eli Schlanger Tewas dalam Serangan Teroris Saat Hanukkah