- PPPK golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.000
- PPPK golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- PPPK golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- PPPK golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- PPPK golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- PPPK golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- PPPK golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
- PPPK golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- PPPK golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- PPPK golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
- PPPK golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- PPPK golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- PPPK golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- PPPK golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- PPPK golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- PPPK golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- PPPK golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Tunjangan yang Diterima PPPK
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima beberapa tunjangan. Baik PPPK guru maupun non-guru umumnya mendapatkan tunjangan berikut:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan Struktural
- Tunjangan Jabatan Fungsional atau tunjangan lainnya.
Demikianlah penjelasan lengkap mengenai berapa gaji PPPK beserta tunjangannya. Informasi ini dapat menjadi referensi untuk memahami kompensasi yang diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG