- PPPK golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.000
- PPPK golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- PPPK golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- PPPK golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- PPPK golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- PPPK golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- PPPK golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
- PPPK golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- PPPK golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- PPPK golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
- PPPK golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- PPPK golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- PPPK golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- PPPK golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- PPPK golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- PPPK golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- PPPK golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Tunjangan yang Diterima PPPK
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima beberapa tunjangan. Baik PPPK guru maupun non-guru umumnya mendapatkan tunjangan berikut:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan Struktural
- Tunjangan Jabatan Fungsional atau tunjangan lainnya.
Demikianlah penjelasan lengkap mengenai berapa gaji PPPK beserta tunjangannya. Informasi ini dapat menjadi referensi untuk memahami kompensasi yang diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Artikel Terkait
Pantura Semarang-Demak Akhirnya Lancar! Ini 5 Titik Rawan & Solusi Dishub
Partai Perindo Papua: Komitmen Nyata Dongkrak Ekonomi & Kesejahteraan 2029
Anies Baswedan Bantah Klaim Prabowo: Fakta Pengangguran di Lapangan Justru Berkebalikan dengan Data
Presiden Prabowo Terharu Baca Surat Siswa SRMP, Isinya: Tunggu Kami Ya Pak