Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Hingga saat ini, lebih dari 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah dimintai keterangan untuk keperluan penghitungan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap ratusan PIHK telah dilakukan. "Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya," ujar Budi dalam keterangan resminya.
Pemeriksaan menyebar di berbagai wilayah termasuk Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, dan Kalimantan Selatan. KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan mendetail di daerah-daerah tersebut.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pentingnya pemeriksaan lapangan. "Tujuannya adalah kita akan benar-benar melakukan perhitungan terhadap berapa sebetulnya nilai kerugian keuangan negaranya, jadi cek on the spot," jelas Asep.
Kasus korupsi kuota haji ini menjadi perhatian serius KPK mengingat besarnya potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Investigasi terhadap biro perjalanan haji terus dilakukan untuk mengungkap secara komprehensif modus operandi dan nilai kerugian yang sebenarnya.
Artikel Terkait
8 Pemain Diaspora Ini Akan Perkuat Timnas Indonesia U-22 di SEA Games 2025, Siapa Saja?
Kritik Pedas Yunarto untuk Relawan Jokowi: Whoosh Bukan Karya Terbaik, Tapi Bentuk Pengkultusan?
Suami di Jambi Poroti Harta Mertua Rp 230 Juta, Buat Foya-foya dengan Selingkuhan!
KPK Telusuri Aliran Uang ke Kemnaker, 8 Tersangka Kasus Pemerasan TKA Ditahan