Heryanto Tersangka Utama Pembunuh Karyawati Minimarket, Diduga Kuat Lakukan Kekerasan Seksual

- Kamis, 23 Oktober 2025 | 17:25 WIB
Heryanto Tersangka Utama Pembunuh Karyawati Minimarket, Diduga Kuat Lakukan Kekerasan Seksual

Atas perbuatannya yang keji, Heryanto dijerat dengan pasal berlapis:

  • Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
  • Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 ayat 1 huruf j UU RI No. 12 tahun 2002 tentang Kekerasan Seksual
  • Pasal 338 KUHP

Ancaman hukuman yang menantinya sangat berat, mulai dari 20 tahun penjara hingga hukuman mati. Saat ini, Heryanto ditahan di Mapolres Purwakarta.

Dua Orang Turut Diamankan

Polisi juga mengamankan dua orang lain berinisial T (Taufik alias Opik) dan R (Robi) yang diduga membantu Heryanto membuang jasad korban ke sungai. Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk memastikan tingkat keterlibatan mereka.

Sosok Heryanto yang Pendiam

Kepala Dusun Pasir Oa, Wawan Hermawan, menggambarkan Heryanto sebagai sosok yang pendiam. "Kesehariannya bisa dibilang pendiam. Jarang kumpul, paling seminggu beberapa kali, tapi itu pun enggak banyak ngomong. Mungkin karena sibuk kerja di minimarket," ujar Wawan.

Wawan juga menambahkan bahwa Heryanto sering pulang larut malam karena bekerja di retail. "Warga kaget saat tahu dia pelakunya," pungkasnya.

Rumah Heryanto yang terletak di perbukitan dan jauh dari keramaian diduga menjadi lokasi dimana aksi keji ini terjadi saat ditinggal sang istri.

Polisi telah memeriksa total 13 orang saksi untuk melengkapi konstruksi hukum dalam kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik ini.

Halaman:

Komentar