Komisi III DPRD Badung Klarifikasi Dana Rp2,27 Triliun: Bukan Mengendap, Tapi Kas Berjalan
Komisi III DPRD Badung secara resmi memberikan klarifikasi mengenai dana Pemkab Badung sebesar Rp2,27 triliun yang disebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengendap di bank. Setelah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), komisi yang membidangi pengawasan anggaran ini menyatakan bahwa dana tersebut bukanlah dana mengendap, melainkan kas aktif yang sedang menunggu proses pembayaran.
Status Dana Pemkab Badung: Kas Aktif, Bukan Deposito
Ketua Komisi III DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan, menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan kas Pemkab yang sudah dialokasikan namun belum dibayarkan karena sejumlah kegiatan dan proyek masih dalam proses pengerjaan. "Dana tersebut bukan deposito, melainkan kas Pemkab yang sudah dialokasikan tetapi belum dibayarkan," tegas Ponda Wirawan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, proses administrasi dan permohonan pembayaran masih berlangsung sebelum dana dapat dicairkan sesuai termin yang ditetapkan. Selama belum terbayarkan, dana tersebut tetap berada di rekening bank sebagai bagian dari pengelolaan kas daerah.
Alasan Pemkab Badung Wajib Memiliki Kas di Bank
Ponda Wirawan menegaskan bahwa Pemkab Badung memiliki kewajiban untuk menjaga ketersediaan kas di bank guna membiayai berbagai kebutuhan rutin dan mendesak. Beberapa di antaranya meliputi:
Artikel Terkait
Felix Siauw Kritik Prabowo Tandatangani Board of Peace: Ini Kezaliman Nyata
Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya: Kronologi & Analisis Ahli Kasus Ijazah Jokowi
Kisah Sudrajat: Rumah Ambrol di Bogor, Anak Putus Sekolah & Bantuan yang Mengalir
Kisah Pilu Sudrajat di Bogor: Rumah Lapuk Jebol & 3 Anak Putus Sekolah