Dugaan Rp2,27 Triliun Mengendap di Bank Ditegaskan Tak Benar oleh Komisi III DPRD Badung

- Kamis, 23 Oktober 2025 | 16:20 WIB
Dugaan Rp2,27 Triliun Mengendap di Bank Ditegaskan Tak Benar oleh Komisi III DPRD Badung

Komisi III DPRD Badung Klarifikasi Dana Rp2,27 Triliun: Bukan Mengendap, Tapi Kas Berjalan

Komisi III DPRD Badung secara resmi memberikan klarifikasi mengenai dana Pemkab Badung sebesar Rp2,27 triliun yang disebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengendap di bank. Setelah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), komisi yang membidangi pengawasan anggaran ini menyatakan bahwa dana tersebut bukanlah dana mengendap, melainkan kas aktif yang sedang menunggu proses pembayaran.

Status Dana Pemkab Badung: Kas Aktif, Bukan Deposito

Ketua Komisi III DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan, menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan kas Pemkab yang sudah dialokasikan namun belum dibayarkan karena sejumlah kegiatan dan proyek masih dalam proses pengerjaan. "Dana tersebut bukan deposito, melainkan kas Pemkab yang sudah dialokasikan tetapi belum dibayarkan," tegas Ponda Wirawan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/10/2025).

Menurutnya, proses administrasi dan permohonan pembayaran masih berlangsung sebelum dana dapat dicairkan sesuai termin yang ditetapkan. Selama belum terbayarkan, dana tersebut tetap berada di rekening bank sebagai bagian dari pengelolaan kas daerah.

Alasan Pemkab Badung Wajib Memiliki Kas di Bank

Ponda Wirawan menegaskan bahwa Pemkab Badung memiliki kewajiban untuk menjaga ketersediaan kas di bank guna membiayai berbagai kebutuhan rutin dan mendesak. Beberapa di antaranya meliputi:

Halaman:

Komentar