Pramono Anung Tegaskan Dana DKI Rp14,6 Triliun di Bank Jakarta Bukan untuk Deposito
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa dana Pemprov DKI senilai Rp14,6 triliun yang mengendap di Bank Jakarta sama sekali bukan diperuntukkan sebagai deposito. Pihaknya menjelaskan bahwa dana tersebut telah dialokasikan untuk pembayaran barang dan jasa, serta percepatan pembangunan fisik yang akan dilakukan pada bulan November dan Desember 2025.
Pernyataan ini disampaikan Pramono sebagai respons dan penegasan atas apa yang telah disampaikan oleh Menteri Keuangan. Ia menyatakan kesepakatan penuhnya.
"Jadi gini, Bapak Menteri Keuangan, saya setuju 1.000 persen dengan apa yang disampaikan oleh Pak Menteri Keuangan, bahwa di Jakarta ada Rp14,6 triliun. Memang selalu di Jakarta itu pembayaran bagi semua proses pengadaan jasa dan barang dan juga fisik, itu pembayarannya selalu di bulan November dan di bulan Desember," kata Pramono di Jakarta, dikutip Kamis (23/10/2025).
"Jadi sekali lagi, saya termasuk yang berterima kasih dan sepakat dengan Pak Menteri Keuangan. Benar ada, tetapi di Jakarta bukan untuk apa, menjadi deposito atau dan, bukan, semata-mata nanti untuk persiapan kita untuk menyelesaikan hal ini," imbuhnya.
Pola Belanja Pemda yang Terkonsentrasi di Akhir Tahun
Jelang akhir tahun, penjelasan serupa juga telah disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Keuangan (Asperkeu) Sekda DKI Jakarta, Suharini Eliawati. Menurut Eli, tingginya dana Pemprov DKI di bank bukanlah bertujuan untuk menyimpan dana guna mencari keuntungan atau imbalan bunga.
Artikel Terkait
Ammar Zoni Terancam Hukuman Berat Usai Didakwa Edarkan Narkoba di Dalam Rutan
Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Posisi Wapres Terancam? Hensat Ungkap Bahayanya!
OJK Ubah SEOJK Jadi PADK: Langkah Strategis Perkuat Regulasi dan Tata Kelola
Ammar Zoni Cs Didakwa Jual Beli Narkoba di Rutan Salemba, Ini Fakta-Fakta Terbarunya