Setelah memeriksa fakta, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada:
- Muhammad Afifuddin (Ketua KPU)
- Idam Holik (Anggota KPU)
- Yulianto Sudrajat (Anggota KPU)
- Parsadaan Harahap (Anggota KPU)
- Agus Melas (Anggota KPU)
- Bernard Darmawan Sutrisno (Sekretaris Jenderal KPU)
Kelima pejabat KPU tersebut dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Satu Anggota KPU Dinyatakan Tidak Bersalah
Berbeda dengan yang lain, DKPP merehabilitasi nama baik Betti Epsilon Idrus. Komisioner KPU ini dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam kasus sewa jet pribadi ini.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 21 Oktober 2025, menandai babak akhir dari proses pengaduan etik yang menyita perhatian publik.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG