Ketua KPU dan 4 Anggota Divonis Hanya Teguran Keras Usai Sewa Private Jet Rp90 Miliar Pakai Uang Negara!

- Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:25 WIB
Ketua KPU dan 4 Anggota Divonis Hanya Teguran Keras Usai Sewa Private Jet Rp90 Miliar Pakai Uang Negara!

Setelah memeriksa fakta, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada:

  • Muhammad Afifuddin (Ketua KPU)
  • Idam Holik (Anggota KPU)
  • Yulianto Sudrajat (Anggota KPU)
  • Parsadaan Harahap (Anggota KPU)
  • Agus Melas (Anggota KPU)
  • Bernard Darmawan Sutrisno (Sekretaris Jenderal KPU)

Kelima pejabat KPU tersebut dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Satu Anggota KPU Dinyatakan Tidak Bersalah

Berbeda dengan yang lain, DKPP merehabilitasi nama baik Betti Epsilon Idrus. Komisioner KPU ini dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam kasus sewa jet pribadi ini.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 21 Oktober 2025, menandai babak akhir dari proses pengaduan etik yang menyita perhatian publik.

Halaman:

Komentar