Setelah memeriksa fakta, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada:
- Muhammad Afifuddin (Ketua KPU)
- Idam Holik (Anggota KPU)
- Yulianto Sudrajat (Anggota KPU)
- Parsadaan Harahap (Anggota KPU)
- Agus Melas (Anggota KPU)
- Bernard Darmawan Sutrisno (Sekretaris Jenderal KPU)
Kelima pejabat KPU tersebut dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Satu Anggota KPU Dinyatakan Tidak Bersalah
Berbeda dengan yang lain, DKPP merehabilitasi nama baik Betti Epsilon Idrus. Komisioner KPU ini dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam kasus sewa jet pribadi ini.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 21 Oktober 2025, menandai babak akhir dari proses pengaduan etik yang menyita perhatian publik.
Artikel Terkait
Eskalasi Iran-AS 2024: Jenderal AS Tiba di Israel, Iran Siap Serang Duluan
Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo ke Polisi: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi
Aturan Baru BGN: Larangan Bawa Pulang Makanan MBG, Ini Tujuan & Dampaknya
Polisi dan TNI Minta Maaf, Hasil Lab Buktikan Es Gabus Aman dari Spons