Sewa Private Jet Rp90 Miliar Pakai Uang Negara, Ketua dan 4 Anggota KPU Cuma Disanksi Teguran Keras
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI, Muhammad Afifuddin, beserta empat anggota KPU dan Sekretaris Jenderal KPU. Putusan ini terkait pelanggaran kode etik dalam pengadaan sewa jet pribadi senilai Rp90 miliar untuk kebutuhan Pemilu 2024.
Jet Pribadi Tidak Digunakan untuk Daerah 3T
Pengadaan jet pribadi ini awalnya direncanakan untuk memantau dan memastikan distribusi logistik Pemilu 2024 di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, dalam putusannya, DKPP mengungkap fakta bahwa jet pribadi justru digunakan sebanyak 59 kali dan tidak untuk menuju daerah-daerah 3T seperti yang seharusnya.
Alasan KPU Menggunakan Jet Pribadi
Para teradu yang terdiri dari Ketua KPU, empat anggota KPU, dan Sekjen KPU mengungkapkan alasan di balik keputusan kontroversial ini. Mereka beralasan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 yang hanya 75 hari, jauh lebih singkat dari Pemilu 2019 yang 203 hari, menuntut percepatan distribusi logistik. Mereka menganggap moda transportasi reguler tidak memadai, sehingga jet pribadi dipilih sebagai solusi.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG