Ia menegaskan bahwa daerahnya berhak mendapatkan kembali dana tersebut sebagai bentuk penghargaan atas kinerja penyerapan anggaran yang baik. "Karena kami sudah belanja dengan baik maka pemerintah yang belanja dengan baik harus dikasih hadiah dengan dikembalikan haknya, yaitu Rp2,458 (TKD dipotong) harus kembali lagi ke Kas Provinsi Jawa Barat," ungkapnya.
Jawaban dan Penjelasan Menkeu Purbaya
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa telah mengungkap alasan di balik kebijakan pemotongan anggaran TKD yang memicu protes dari sejumlah kepala daerah. Ia menegaskan bahwa pemotongan ini bukan indikator melemahnya ekonomi daerah, melainkan sebuah strategi untuk mengoptimalkan dan meningkatkan efektivitas kinerja anggaran.
Purbaya juga mengaku telah menerima protes serupa dari perwakilan pimpinan daerah. "Ini pada asalnya begini, anggaran tahun depan kan dipotong. Tahun ini juga sempat dipotong juga kan. Jadi mereka protes sama dengan Anda. 'Kenapa dipotong? Kami nggak bisa bergerak' kira-kira gitu," ungkap Purbaya dalam Press Statement di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/10/2025).
Dengan demikian, isu pengembalian dana TKD Jawa Barat ini akan sangat bergantung pada kinerja belanja pembangunan provinsi tersebut hingga akhir tahun.
Artikel Terkait
Dadan Hindayana Buka Suara: 3 Fakta Kunci di Balik Penutupan 106 Dapur MBG oleh BGN
Victoria Insurance (VINS) Kantongi Restu Pemegang Saham untuk Private Placement: Dampak dan Prospeknya
Prabowo Bentuk Ditjen Pesantren, Dikata Ketua DPR Kado Istimewa untuk Hari Santri
APBN Dukung Renovasi Pesantren, Pemerintah Masih Kaji Rencananya