Prof Ariawan Gunadi Resmi Jabat Wakil Ketua MPPN, Ini Tugas dan Wewenang Strategisnya

- Rabu, 22 Oktober 2025 | 21:50 WIB
Prof Ariawan Gunadi Resmi Jabat Wakil Ketua MPPN, Ini Tugas dan Wewenang Strategisnya

Prof. Ariawan Gunadi Dilantik sebagai Wakil Ketua MPP Notaris Periode 2025-2028

Profesor Ariawan Gunadi telah resmi dilantik menjadi Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusat (MPP) Notaris untuk masa jabatan 2025–2028. Pelantikan bersejarah ini berlangsung di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Jakarta, pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Pelantikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM

Prosesi pelantikan dan pengangkatan secara resmi dilaksanakan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Edward Omar Sharif Hiariej. Dalam sambutannya, Edward Hiariej menyampaikan harapan besar agar jajaran MPP Notaris dapat memperkuat tata kelola profesi kenotariatan di Indonesia, menjaga integritas profesi, serta memastikan terwujudnya pelayanan hukum yang profesional dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Komitmen Prof. Ariawan Gunadi

Menanggapi penunjukan ini, Prof. Ariawan Gunadi menyampaikan apresiasi mendalam atas kepercayaan yang diberikan. "Amanah ini merupakan bentuk tanggung jawab sekaligus pengabdian nyata bagi dunia hukum Indonesia. Kami akan berupaya secara maksimal untuk menjaga marwah profesi notaris sebagai pilar penting dalam sistem hukum nasional," tegasnya.

Profil dan Kontribusi di Dunia Hukum

Sebagai praktisi hukum yang berpengalaman, Prof. Ariawan Gunadi memiliki rekam jejak yang mengesankan dalam pengembangan pendidikan hukum di Indonesia. Selain menjabat sebagai Guru Besar dan dosen senior di Fakultas Hukum Untar dan Sekolah Tinggi Hukum Militer, ia juga aktif sebagai Chairman serta terlibat dalam berbagai kegiatan pembinaan profesi hukum.

Komitmen Pemerintah terhadap Pengawasan Profesi Hukum

Pelantikan ini sekaligus menegaskan komitmen kuat pemerintah Indonesia untuk melibatkan kalangan akademisi berintegritas tinggi dalam memperkuat lembaga pengawasan profesi hukum. Langkah strategis ini bertujuan memastikan praktik kenotariatan di tanah air berjalan secara transparan, akuntabel, dan selalu berorientasi pada kepentingan publik.

Komentar