Hotman Paris menunjukkan bukti kuat berupa laporan keuangan yang ditandatangani seluruh jajaran komisaris dan direksi CMNP, termasuk Tutut, putri mantan Presiden Soeharto. Dokumen ini secara jelas menyatakan adanya transaksi jual-beli surat berharga.
"Yang dia (CMNP) bawa sebagai saksinya adalah pegawai bawahan. Eh, direksinya semua CMNP mengatakan itu jual-beli. Ini nih, ada gambar Bu Tutut. Ya, inilah direksinya semua nih. Empat direksi dari CMNP termasuk Mbak Tutut Putrinya Pak Harto, menyatakan itu bukan tukar-menukar, itu jual-beli dan itu ditandatangani semuanya oleh direksi," papar Hotman.
Hotman Paris Klaim Kemenangan Telak 12-0
Berdasarkan perkembangan sidang tersebut, Hotman Paris menyatakan pihaknya unggul mutlak. Dengan gaya khasnya, ia menggambarkan kemenangan ini seperti pertandingan sepak bola.
"Ibarat pertandingan bola, kalau tadi perdebatan, itu ibarat pertandingan bola, saya bikin mereka 12-0. Jadi, goal gue bikin 12-0!" ucap Hotman penuh keyakinan.
Gugatan perdata dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini diajukan CMNP, perusahaan milik Jusuf Hamka, yang menuntut ganti rugi atas transaksi surat berharga Sertifikat Deposito yang Dapat Dinegosiasikan (NCD) senilai 28 juta dolar AS pada tahun 1999.
Artikel Terkait
Anak Lebih Dekat dengan Pengasuh? Psikolog Ungkap Penyebab dan Cara Mengatasinya untuk Working Mom
Sopir Truk Terjebak Banjir Pantura Semarang, Uang Makan Habis & Kisah Harunya
Lisa Mariana Usai Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Kasus Dugaan Fitnah ke Ridwan Kamil
Madura United 1-0 Persija: Gol Tunggal Maxwell Antarkan Macan Kemayoran Bawa 3 Poin Penuh!