Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa nilai kas daerah saat ini telah berubah menjadi Rp2,6 triliun per 17 Oktober 2025. Penurunan nilai ini terjadi karena kas daerah digunakan secara aktif untuk kebutuhan operasional sehari-hari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Mekanisme Perputaran Dana Daerah
Mantan Bupati Purwakarta ini menjelaskan bahwa Rp2,6 triliun yang tersisa bukan semata-mata hasil pengurangan dari dana awal Rp4,1 triliun. Menurutnya, dana tersebut sudah berputar karena penerimaan dan pembayaran daerah dilakukan setiap hari.
"Yang uang Rp2,6 triliun itu belum tentu uang yang Rp3,8 triliun. Ini kan uang-uang baru yang masuk lagi per hari. Yang Rp3,8 triliunnya sudah dibayarkan lagi. Kan uangnya berputar, ada yang masuk, ada yang keluar," jelasnya.
Sistem Pelaporan Bank Indonesia
Dedi Mulyadi juga menjelaskan bahwa kesan dana mengendap muncul karena sistem pelaporan BI yang hanya mencatat data per bulan. "BI itu hanya mengambil data-data dari bank kemudian dicatatkan dan dilaporkan setiap akhir bulan. Itu persoalannya," katanya.
Ia menegaskan kembali bahwa tidak ada dana yang sengaja diendapkan dalam bentuk deposito untuk mengambil bunga, karena hal tersebut akan bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang benar.
Artikel Terkait
Aturan Baru BGN: Larangan Bawa Pulang Makanan MBG, Ini Tujuan & Dampaknya
Polisi dan TNI Minta Maaf, Hasil Lab Buktikan Es Gabus Aman dari Spons
Bahaya Gas Tertawa Whip Pink: BNN Peringatkan Risiko Kematian Pasca Kasus Lula Lahfah
Bahaya Nge-Whip: Henti Jantung Mendadak hingga Risiko Fatal Nitrous Oxide