1. Aturan untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dilarang untuk bercerai. Namun, ada kewajiban penting: setiap PNS yang akan bercerai wajib mengajukan izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang. Perceraian hanya boleh dilakukan setelah izin tersebut diberikan, disertai dengan pemberitahuan alasan perceraian.
2. Aturan untuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
PPPK memiliki kerangka hukum yang berbeda dari PNS. Beberapa daerah memiliki peraturan khusus. Sebagai contoh, Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengatur hal ini dalam Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, Pasal 9 menyatakan bahwa PPPK diperbolehkan bercerai asalkan telah mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Selanjutnya, Pasal 10 mengatur bahwa PPPK yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi disiplin.
Kesimpulan: Apakah Akan Dipecat?
Jawabannya tidak otomatis. Tindakan pemecatan bergantung pada beberapa faktor:
- Apakah PPPK tersebut telah mengajukan izin perceraian sesuai prosedur yang berlaku di pemerintah daerah Aceh Singkil?
- Apakah ada peraturan daerah yang secara spesifik mengatur disiplin dan perceraian bagi PPPK di lingkungan Pemkab Aceh Singkil?
- Pemerintah daerah akan melakukan pemeriksaan internal untuk menilai apakah terjadi pelanggaran disiplin.
Jika ternyata ada pelanggaran prosedur perceraian, sanksi yang diberikan bisa beragam, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian (pemecatan), tergantung berat ringannya pelanggaran dan aturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik bukan hanya karena sisi viralnya, tetapi juga menyentuh etika dan integritas seorang calon aparatur negara. Masyarakat menunggu langkah tegas dan transparan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam menangani laporan ini.
Artikel Terkait
Korupsi Chromobook Nadiem Makarim: Kejagung Dalami Jejak hingga Ring 1
Hasil Pertandingan: Persib Bandung Kalahkan Selangor FC 2-0 di AFC Champions League 2
Heryanto, Karyawan Alfamart, Tega Bunuh Dina Oktaviani Gagal Perkosa
Waspada! Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Hujan Lebat dan Petir Siang hingga Malam