Barang-barang yang mereka ambil tercatat rinci, antara lain:
- Satu unit freezer merek GEA warna putih berkapasitas 330 liter
- Satu unit freezer putih ukuran 100 liter
- Dua kompor gas dua tungku merek Rinai
Saat dilarang, Ni Wayan Diantari bahkan menantang, "Saya tidak peduli, laporkan saja ke polisi. Kalau Ety sudah bayar utangnya, ambil barangnya di gudang saya."
Korban Berbalik Jadi Terdakwa
Alih-alih membayar utang, pihak katering melaporkan mereka ke polisi dengan tuduhan pencurian. Kerugian material dilaporkan mencapai Rp7 juta. Seketika, posisi mereka terbalik: dari pihak yang dirugikan menjadi terdakwa di meja hijau.
Pembelaan dan Akhir yang Pasrah
Di persidangan, tim penasihat hukum dari LBH Taksu Bali membela dengan tegas, "Padahal terdakwa mengambil barang-barang tersebut sepengetahuan pemilik, bukan diam-diam seperti pencuri."
Meski vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, pasangan ini harus menerima kenyataan pahit: mendekam di penjara karena berusaha menagih hak mereka sendiri.
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo ke Polisi: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi
Aturan Baru BGN: Larangan Bawa Pulang Makanan MBG, Ini Tujuan & Dampaknya
Polisi dan TNI Minta Maaf, Hasil Lab Buktikan Es Gabus Aman dari Spons
Bahaya Gas Tertawa Whip Pink: BNN Peringatkan Risiko Kematian Pasca Kasus Lula Lahfah