Kisah Pilu Pasutri Penjual Sayur Divonis Penjara karena Menagih Utang
Nasib tragis menimpa pasangan suami istri, Putu Prasuta dan Ni Wayan Diantari. Niat mereka untuk mendapatkan kembali hak atas piutang justru berakhir dengan vonis penjara dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa, 21 Oktober 2025. Mereka dihukum 4 bulan 15 hari penjara karena tindakan menagih utang yang dinilai melanggar hukum.
Asal Usul Utang dari Usaha Sederhana
Kisah bermula dari usaha sayur sederhana yang dijalankan pasangan ini. Mereka memiliki tagihan yang tertunda dari Ety Yulia Susanti, pemilik sebuah usaha katering di Denpasar.
Aksi Putus Asa di Gudang Katering
Pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 19.30 WITA, kesabaran mereka habis. Putu Prasuta dan Ni Wayan Diantari mendatangi gudang katering di Jalan Drupadi, Denpasar. Karena janji pembayaran tak kunjung ditepati, mereka mengambil langkah nekat: menyita sejumlah peralatan masak milik katering sebagai jaminan pelunasan utang.
Aksi ini dilakukan secara terbuka, bukan diam-diam seperti pencurian. Dalam dakwaan disebutkan, "Pasangan terdakwa mengatakan akan mengembalikan barang-barang yang diambilnya bila hutang sudah dibayarkan."
Artikel Terkait
Kapolda Metro Ungkap Tragedi Anggota Dipecat: Pelanggaran Etik yang Bikin Miris!
Warga Minta Tambang Pasir di Belakang SMAN 1 Cimarga Ditindak Tegas, Aksi Viral Bikin Geger!
Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp42,53 Triliun di 2025, Tumbuh Pesat!
DPK BTN Prospera Tembus Rp1,5 Triliun di Kuartal III 2025, Tumbuh Pesat!