Kisah Pilu Pasutri Penjual Sayur Divonis Penjara karena Menagih Utang
Nasib tragis menimpa pasangan suami istri, Putu Prasuta dan Ni Wayan Diantari. Niat mereka untuk mendapatkan kembali hak atas piutang justru berakhir dengan vonis penjara dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa, 21 Oktober 2025. Mereka dihukum 4 bulan 15 hari penjara karena tindakan menagih utang yang dinilai melanggar hukum.
Asal Usul Utang dari Usaha Sederhana
Kisah bermula dari usaha sayur sederhana yang dijalankan pasangan ini. Mereka memiliki tagihan yang tertunda dari Ety Yulia Susanti, pemilik sebuah usaha katering di Denpasar.
Aksi Putus Asa di Gudang Katering
Pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 19.30 WITA, kesabaran mereka habis. Putu Prasuta dan Ni Wayan Diantari mendatangi gudang katering di Jalan Drupadi, Denpasar. Karena janji pembayaran tak kunjung ditepati, mereka mengambil langkah nekat: menyita sejumlah peralatan masak milik katering sebagai jaminan pelunasan utang.
Aksi ini dilakukan secara terbuka, bukan diam-diam seperti pencurian. Dalam dakwaan disebutkan, "Pasangan terdakwa mengatakan akan mengembalikan barang-barang yang diambilnya bila hutang sudah dibayarkan."
Artikel Terkait
Ayu Puspita Janji Refund 3 Minggu, Saldo Rekening Cuma Rp463 Ribu: Korban WO Rugi Rp19,3 Miliar
Kasus WO Ayu Puspita: Polisi Pastikan Pelaku APD Tidak Dilepas, Kerugian Korban Capai Rp82 Juta
Bupati Aceh Selatan Pergi Umrah Saat Banjir, DPR Minta Kemendagri Beri Sanksi Tegas
Prabowo Sindir Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Pergi Umroh Saat Banjir, Disebut Desersi