Kronologi Kasus Pencemaran Nama Baik
Kasus ini bermula dari laporan Ridwan Kamil pada April 2025 menanggapi tuduhan Lisa Mariana yang mengklaim CA adalah anak hasil hubungan gelap mereka. Untuk membuktikan kebenaran pernyataan tersebut, ketiga pihak menjalani tes DNA pada 7 Agustus 2025.
Hasil uji laboratorium Pusdokkes Polri yang diumumkan 13 hari kemudian membuktikan bahwa CA bukan anak biologis Ridwan Kamil. Temuan ini menjadi dasar penyidik Dirtipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Lisa sebagai tersangka.
Pemeriksaan Tersangka Ditunda karena Sakit
Lisa Mariana seharusnya menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025). Namun, melalui kuasa hukumnya, Johnboy Nababan, Lisa meminta penundaan dengan alasan sakit tifus.
"Kami ada surat sakit tifus, kemarin dari dokter dirawat dan itu resmi ada barcodenya," ujar Johnboy di Bareskrim Polri.
Pihak kuasa hukum memastikan telah mengajukan permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan untuk minggu depan, antara tanggal 23 atau 24 Oktober, dengan jaminan Lisa akan hadir jika kondisi kesehatannya membaik.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG