"Kami percaya bahwa di pengadilan akan terbuka semuanya. Saat ini kami menyatakan kesiapan untuk berdebat di publik di ruang pengadilan, baik terhadap pelapor dan segala sesuatu yang terkait dengan ini," jelas Bertua.
Mekanisme Hukum yang Jelas
Bertua kembali menegaskan bahwa sebagai pihak terlapor, mereka tidak memiliki kewajiban hukum untuk mengajukan perdamaian. Ia menjelaskan bahwa mekanisme restorative justice (RJ) memiliki waktu dan proses tersendiri dalam hukum acara pidana.
"Tidak pernah kami meminta damai karena yang mengajukan laporan di sini kan pelapor. Di dalam kuasa, di dalam hukum acara kan ada waktunya RJ. Nah mereka mengatakan tidak ada ampun, mana pernah kami meminta perdamaian?" paparnya secara rinci.
Pihak Lisa Mariana memastikan akan terus kooperatif dalam memenuhi setiap panggilan pemeriksaan dari penyidik. "Kami selalu hadir di setiap pemeriksaan. Kami siap untuk di pengadilan tingkat manapun untuk menghadapi permasalahan ini," tutup Bertua.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG