"Kami percaya bahwa di pengadilan akan terbuka semuanya. Saat ini kami menyatakan kesiapan untuk berdebat di publik di ruang pengadilan, baik terhadap pelapor dan segala sesuatu yang terkait dengan ini," jelas Bertua.
Mekanisme Hukum yang Jelas
Bertua kembali menegaskan bahwa sebagai pihak terlapor, mereka tidak memiliki kewajiban hukum untuk mengajukan perdamaian. Ia menjelaskan bahwa mekanisme restorative justice (RJ) memiliki waktu dan proses tersendiri dalam hukum acara pidana.
"Tidak pernah kami meminta damai karena yang mengajukan laporan di sini kan pelapor. Di dalam kuasa, di dalam hukum acara kan ada waktunya RJ. Nah mereka mengatakan tidak ada ampun, mana pernah kami meminta perdamaian?" paparnya secara rinci.
Pihak Lisa Mariana memastikan akan terus kooperatif dalam memenuhi setiap panggilan pemeriksaan dari penyidik. "Kami selalu hadir di setiap pemeriksaan. Kami siap untuk di pengadilan tingkat manapun untuk menghadapi permasalahan ini," tutup Bertua.
Artikel Terkait
Aturan Baru BGN: Larangan Bawa Pulang Makanan MBG, Ini Tujuan & Dampaknya
Polisi dan TNI Minta Maaf, Hasil Lab Buktikan Es Gabus Aman dari Spons
Bahaya Gas Tertawa Whip Pink: BNN Peringatkan Risiko Kematian Pasca Kasus Lula Lahfah
Bahaya Nge-Whip: Henti Jantung Mendadak hingga Risiko Fatal Nitrous Oxide