"Kami percaya bahwa di pengadilan akan terbuka semuanya. Saat ini kami menyatakan kesiapan untuk berdebat di publik di ruang pengadilan, baik terhadap pelapor dan segala sesuatu yang terkait dengan ini," jelas Bertua.
Mekanisme Hukum yang Jelas
Bertua kembali menegaskan bahwa sebagai pihak terlapor, mereka tidak memiliki kewajiban hukum untuk mengajukan perdamaian. Ia menjelaskan bahwa mekanisme restorative justice (RJ) memiliki waktu dan proses tersendiri dalam hukum acara pidana.
"Tidak pernah kami meminta damai karena yang mengajukan laporan di sini kan pelapor. Di dalam kuasa, di dalam hukum acara kan ada waktunya RJ. Nah mereka mengatakan tidak ada ampun, mana pernah kami meminta perdamaian?" paparnya secara rinci.
Pihak Lisa Mariana memastikan akan terus kooperatif dalam memenuhi setiap panggilan pemeriksaan dari penyidik. "Kami selalu hadir di setiap pemeriksaan. Kami siap untuk di pengadilan tingkat manapun untuk menghadapi permasalahan ini," tutup Bertua.
Artikel Terkait
PDIP Tetap Ngotot Usung Jokowi di Pilpres, Meski Foto di Ijazah Berbeda Jadi Sorotan
Busung Lapar di Usia Dewasa: Benarkah Bisa Terjadi? Kisah Bahlil Lahadalia Saat Kuliah
Sanae Takaichi: Dari Drummer Metal hingga Perdana Menteri Perempuan Pertama Jepang
Purbaya Dibiarkan Ngotak-ngatik HP, Netizen: Kok Diisolasi di Sidang Kabinet, Ya?