Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mendapat tegasan untuk tidak mengatur Presiden Prabowo Subianto seperti kebiasaannya saat mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kritik ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto, sebagai respons atas pernyataan Luhut yang menyarankan Presiden Prabowo agar tidak tunduk pada tuntutan organisasi buruh mengenai kenaikan upah minimum provinsi (UMP).
Satyo Purwanto menegaskan bahwa Luhut seharusnya menyadari bahwa kepemimpinan nasional kini telah berganti. Prabowo dinilainya sebagai pemimpin yang lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti buruh. Hal ini, menurutnya, merupakan perbedaan mendasar dengan era pemerintahan sebelumnya.
Lebih lanjut, Satyo menyoroti komitmen Prabowo yang membuka ruang dialog bagi kaum buruh, termasuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Cipta Kerja. Ia menilai langkah ini sebagai kemajuan signifikan yang jarang terjadi di masa kepemimpinan Jokowi. Satyo juga mengingatkan bahwa Luhut dikenal sebagai salah satu inisiator UU Omnibus Law Cipta Kerja, yang kerap dikaitkan dengan kepentingan oligarki.
Satyo menambahkan bahwa Prabowo memiliki kewenangan konstitusional yang tidak seharusnya dicampuri, terlebih dalam kebijakan fundamental seperti sektor ketenagakerjaan. Ia meyakini bahwa Presiden Prabowo tidak akan mudah dikendalikan, mengingat perbedaan gaya kepemimpinan yang mencolok dengan pendahulunya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Rumah Pensiun Jokowi 90% Rampung: Fokus pada Pendopo Panjang dan Taman Hijau yang Asri
Pembuat Meme Bahlil Lahadalia Dilaporkan ke Polisi dengan Tuduhan Merendahkan Martabat
Komisaris Transjakarta Ancam Gorok Leher Orang, Ini Tindak Lanjut yang Diambil
Gibran Dinilai Gagal Jadi Ikon Perubahan Anak Muda di Tahun Pertama Pemerintahan, Ini Kata Pengamat