Roy Suryo Tuding KPU Buat Aturan Khusus untuk Ijazah Gibran di Pilpres 2024
Isu seputar keaslian ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat. Persoalan ini bermula dari gugatan seorang warga, Subhan, yang mempersoalkan kelayakan syarat ijazah Gibran sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Penggugat menilai ijazah Gibran dari luar negeri dinilai tidak memenuhi persyaratan pencalonan.
Pakar Telematika Roy Suryo turut menyoroti kasus keaslian ijazah SMA Gibran ini. Roy mengaku telah beberapa kali mendatangi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mendiskusikan temuan-temuan terkait ijayang Gibran.
Pasal KPU Dituding Sebagai Aturan Khusus untuk Gibran
Dalam sebuah siniar di kanal YouTube Hersubeno Ario, Roy Suryo menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan yang dikhususkan untuk meloloskan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024. Sorotan utama ditujukan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, khususnya Pasal 18 ayat (3).
Roy menyebut pasal tersebut merupakan celah yang sengaja disisipkan agar Gibran dapat mencalonkan diri meski tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat. "Ini pasal selundupan, sengaja untuk Gibran," tegas Roy seperti dikutip pada Jumat (17/10/2025).
Menurutnya, aturan ini memperkuat dugaan adanya pemufakatan jahat antara KPU dengan pihak tertentu untuk menyamarkan riwayat pendidikan Gibran dalam pemberkasan administrasi Pilpres 2024. "Apa yang dilakukan oleh saudara Gibran Rakabuming Raka ini adalah sebuah penipuan atau pemufakatan jahat," kata dia.
Artikel Terkait
Viral Tragedi Timothy Anugerah Mahasiswa Unud: Diduga Bunuh Diri Akibat Tekanan Bullying
Ibu Hamil Tewas Dibunuh di Hotel Palembang, Kronologi dan 5 Fakta Mengejutkan dari Teman Pria
Keluarga Briptu Rizka Ditetapkan Tersangka Baru Kasus Brigadir Esco, Diduga Berusaha Hilangkan Jejak!
Geng Mulyono Bobol Proyek Kereta Cepat, Begini Modus Curang Mereka!