Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara, Gugatan Rp224 Miliar ke Reza Gladys Tetap Lanjut?
Artis Nikita Mirzani menghadapi dua proses hukum sekaligus. Di satu sisi, ia dituntut hukuman 11 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.
Di sisi lain, Nikita justru melayangkan gugatan perdata kepada Reza Gladys dengan tuntutan ganti rugi yang fantastis, mencapai Rp224 miliar. Gugatan ini didasarkan pada klaim perbuatan melawan hukum.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah gugatan perdata Nikita Mirzani akan gugur karena adanya tuntutan pidana terhadap dirinya?
Ahli Hukum: Gugatan Perdata Tidak Otomatis Gugur
Menurut pengamat hukum Deolipa Yumara, berjalannya proses pidana tidak serta-merta menggugurkan gugatan perdata yang diajukan oleh Nikita Mirzani.
"Enggak juga. Gugatannya jalan terus," tegas Deolipa Yumara dalam keterangannya di Depok, Jawa Barat, Rabu, 15 Oktober 2025.
Artikel Terkait
Bos Danantara Bakal Evaluasi Whoosh! Purbaya Ogah Bayar Utang, Masa Depan KRL Cepat Ini Dipertaruhkan
Uang Pemerintah Numpuk Rp 285,6 T di Deposito, Purbaya Heran: Siapa yang Nikmati Bunganya?
Pertemuan Panas Bahas Utang Whoosh: Purbaya vs Danantara vs KAI, Bom Waktu yang Bisa Meledak Kapan Saja!
Bayar Utang Whoosh Pakai APBN? LBP Bongkar Permintaan Dana yang Bikin Hubungan Purbaya-Luhut Memanas