"Terkadang pada tahap eksplorasi sebelum keluar izin operasi produksi mereka sudah melakukan penambangan. Bahkan tambang melalui penyelidikan umum, eksplorasi, feasibility studies, langsung operasi produksi. Dan itu biasa kongkalikong dengan oknum," ungkap Kombes Feby.
Mengabaikan Kewajiban Pasca Tambang
Masalah lain yang sering diabaikan oleh pelaku tambang ilegal adalah kewajiban pasca tambang. Mereka kerap tidak menyetor dana reklamasi dan mengabaikan tanggung jawab untuk pemulihan lingkungan.
Data Tambang Ilegal dan Penindakan oleh Pemerintah
Berdasarkan catatan Bareskrim Polri, terdapat 1.517 lokasi PETI yang tersebar di seluruh Indonesia. Sebagai bentuk penindakan, Kementerian ESDM telah menghentikan sementara operasi 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kebijakan ini tertuang dalam surat Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.
Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/16/683454/oh-ternyata-gini-modus-operandi-tambang-ilegal-di-indonesia-
Artikel Terkait
Jokowi Cuma Tersenyum Saat Ditanya Soal Utang Whoosh, Ini Sinyal Bisik Apa?
Golkar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Bahlil Lahadalia ke Mabes Polri, Ini Kronologinya!
Purbaya Beri Sanksi Tegas: Saya Tidak Main-main, Pegawai Nakal Terancam Pecat!
Jokowi Cuma Tersenyum, Ditanya Soal Utang Kereta Cepat Whoosh: Ini Fakta yang Bikin Heboh!