"Terkadang pada tahap eksplorasi sebelum keluar izin operasi produksi mereka sudah melakukan penambangan. Bahkan tambang melalui penyelidikan umum, eksplorasi, feasibility studies, langsung operasi produksi. Dan itu biasa kongkalikong dengan oknum," ungkap Kombes Feby.
Mengabaikan Kewajiban Pasca Tambang
Masalah lain yang sering diabaikan oleh pelaku tambang ilegal adalah kewajiban pasca tambang. Mereka kerap tidak menyetor dana reklamasi dan mengabaikan tanggung jawab untuk pemulihan lingkungan.
Data Tambang Ilegal dan Penindakan oleh Pemerintah
Berdasarkan catatan Bareskrim Polri, terdapat 1.517 lokasi PETI yang tersebar di seluruh Indonesia. Sebagai bentuk penindakan, Kementerian ESDM telah menghentikan sementara operasi 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kebijakan ini tertuang dalam surat Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.
Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/16/683454/oh-ternyata-gini-modus-operandi-tambang-ilegal-di-indonesia-
Artikel Terkait
Gaji Sabrang Noe Letto di DPN: Rincian & Besaran Setara Eselon IIA
Rismon Sianipar Minta Eggi Sudjana Minggir, Tanggapi Sindiran ke Roy Suryo
Eggi Sudjana Klarifikasi Pertemuan dengan Jokowi: Bukan Minta Maaf, Akhlak Presiden Luar Biasa
Kronologi Lengkap Pengeroyokan Guru di SMK Jambi: Siswa & Guru Saling Lapor Polisi