GELORA.ME - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, Komisi Pemberabtasan Korupsi (KPK) seharusnya bisa memanggil Bobby Nasution yang namanya disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Hal itu penting, agar KPK tidak terkesan pandang bulu dalam memberantas korupsi.
"Menurut saya, kalau ingin menegakkan hukum dengan benar, menghilangkan kesan tidak pandang bulu, seharusnya (Bobby Nasution) dipanggil paling tidak, kan Anda disebut, kan gitu, Blok Medan itu ini katanya, gitu," kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD, Kamis (8/8).
Ia menekankan, KPK tidak boleh membiarkan ini. Ia menyebut, munculnya kode Blok Medan merupakan fakta persidangan yang memang harus didalami KPK.
Mantan calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo itu berpendapat, tidak usah takut jika memang tidak ada kesalahan yang diperbuat. Sebab, dirinya sempat berinisiatif mendatangi KPK meminta untuk diperiksa ketika ada orang-orang yang menuduhnya.
"Kalau tidak ya tidak usah takut, tidak apa-apa, kan malah gagah orang datang dipanggil. Dulu saya minta diperiksa tuh dulu oleh KPK yang kasus Kota Waringin Barat, kan ada demo di sana katanya hakim MK mendapat sekian, Pak Mahfud sekian, ada di media, saya datang ke KPK nih saya minta diperiksa," ujar guru besar hukum tata negara UII Jogjakarta itu.
Kala itu, Mahfud merasa difitnah menerima uang lewat seorang kyai di Cirebon, bahkan difitnah menerima bayaran Rp 4 miliar. Selain KPK, Mahfud mendatangi Bareskrim Mabes Polri meminta untuk diperiksa.
"Bapak bukannya harus izin Presiden, katanya. Tidak, izin presiden itu formalitas, kalau saya sukarela minta diperiksa kan tidak apa-apa. Saya datang bertiga dengan Pak Harjono, Bu Maria, datang minta diperiksa, saya dituduh korupsi tolong periksa saya, saya bilang, kalau betul ada indikasi dan cukup bukti, tahan kami bertiga, gitu," papar Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyarankan agar pejabat-pejabat hari ini tidak takut untuk diperiksa, jika memang tidak melakukan tindak kejahatan. Mahfud merasa, itu lebih baik daripada membiarkan gosip-gosip terkait itu berkembang.
"Sekarang itu pejabat begitu dong minta diperiksa kenapa sih, tidak usah rumit-rumit kalau memang bersih, daripada gosipnya berkembang," tegasnya.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika sebelumnya menyatakan, pihaknya membuka peluang memanggil Bobby-Kahiyang apabila keterangannya dibutuhkan.
"Apabila keterangan saksi yang dimaksud itu betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim memutus perkara, tentunya dapat dilakukan pemanggilan sebagaimana sudah ada juris prudensinya ya," ucap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/8).
Artikel Terkait
Bandar Narkoba Muara Enim Diciduk, 97 Gram Sabu dan 150 Pil Ekstasi Disita
BMKG dan BNPB Modifikasi Cuaca Hingga 3 November, Ini Tujuannya
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025-2026 Lebih Lama, November hingga Februari
Emil Audero Siap Hadapi Juventus, Bekas Klubnya di Liga Italia: Preview & Link Live Streaming