Modus Operandi Tambang Ilegal di Indonesia: Bukan Hanya PETI, Perusahaan Legal pun Bisa Ilegal
Bareskrim Polri mengungkap fakta mengejutkan tentang praktik tambang ilegal di Indonesia. Ternyata, pelakunya tidak hanya berasal dari Pertambangan Tanpa Izin (PETI), tetapi juga melibatkan perusahaan yang secara legal berizin.
Kombes Pol. Feby Dapot Hutagalung, Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipidter) Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa ada perusahaan legal yang beroperasi secara ilegal. Modus yang banyak ditemukan adalah menjual hasil tambang menggunakan dokumen dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan lain.
"Misalnya, melakukan penambangan di dalam IUP-nya tetapi tidak memiliki RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya), sehingga dia menjual komoditas tambangnya menggunakan dokumen dari IUP lain. Itu sudah kita temukan beberapa kasus," jelasnya dalam acara Minerba Convex 2025 di JCC, Kamis 16 Oktober 2025.
Penyimpangan Sistematis dan Pengawasan yang Terhambat
Praktik ini membuat pengawasan menjadi sangat sulit karena di atas kertas, semua transaksi dan kegiatan terlihat sah. Namun, pemeriksaan mendalam membuktikan adanya penyimpangan dan manipulasi dokumen yang dilakukan secara sistematis.
Bareskrim juga menemukan bahwa pelaku seringkali menghindari tahapan formal pertambangan yang diwajibkan oleh hukum, seperti penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
Artikel Terkait
Jokowi Cuma Tersenyum Saat Ditanya Soal Utang Whoosh, Ini Sinyal Bisik Apa?
Golkar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Bahlil Lahadalia ke Mabes Polri, Ini Kronologinya!
Purbaya Beri Sanksi Tegas: Saya Tidak Main-main, Pegawai Nakal Terancam Pecat!
Jokowi Cuma Tersenyum, Ditanya Soal Utang Kereta Cepat Whoosh: Ini Fakta yang Bikin Heboh!