Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi chatting sebelum akhirnya bertemu di hotel. Pelaku mengaku telah menyepakati tarif Rp300 ribu untuk dua kali pertemuan. Namun, setelah satu kali hubungan, pelaku meminta kembali dan ditolak serta dimarahi oleh korban.
Kronologi Pembunuhan Anti Puspita Sari
Akibat penolakan tersebut, pelaku menjadi kesal. Ia kemudian mengikat tangan korban, menyumpal mulutnya, dan mencekiknya hingga lemas. Mayat korban ditemukan oleh pemilik hotel setelah jam menginap habis dan tidak ada respon dari dalam kamar. Pemilik kemudian membuka kamar nomor 8 lantai 2 menggunakan kunci cadangan.
Pasal yang Dijerat
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP mengenai pembunuhan dan perampasan kemerdekaan dengan kekerasan. Ancaman hukumannya bisa berupa hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG