Alfian sebagai korban secara rutin mentransfer uang dalam jumlah besar karena percaya pada klaim Arfita. Awalnya, transfer dilakukan sebesar 10 persen dari pendapatan usaha, kemudian meningkat menjadi 25 persen sejak tahun 2021. Total uang yang berhasil dikumpulkan selama enam tahun mencapai Rp6.318.656.908.
“Sebagian besar uang hasil transfer digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian perhiasan, pembayaran cicilan mobil, hiburan, serta kebutuhan harian,” jelas Hajita.
Hanya sebagian kecil dana yang benar-benar disalurkan, antara lain:
- Rp500 ribu ke Panti Asuhan Bhakti Luhur Sidoarjo
- Rp1 juta ke Panti Asuhan Sumber Kasih Surabaya
- Rp500 ribu ke Perhimpunan Ora Et Labora
“Terdakwa sempat meminta pengurus panti menandatangani ucapan terima kasih seolah telah menyumbang sejak tahun-tahun sebelumnya,” tambah jaksa.
Penipuan Terbongkar
Aksi penipuan ini akhirnya terbongkar pada awal tahun 2025, setelah korban mendapat nasihat dari rekan bisnisnya di Bali. Korban kemudian menyadari kejanggalan karena setiap donasi seharusnya memiliki tanda terima resmi, bukan hanya berdasarkan pesan WhatsApp dari ‘dewa’.
Saat diminta pertanggungjawaban, Arfita tidak bisa menunjukkan bukti penggunaan dana yang jelas. Hal ini membuat korban akhirnya melaporkannya kepada pihak berwajib.
Pasal yang Dijerat dan Kelanjutan Sidang
Arfita kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Perbuatan terdakwa dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan,” tegas JPU dalam dakwaannya.
Sidang yang dipimpin Hakim Irawati tersebut akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Artikel Terkait
Shin Tae-yong Dipertahankan atau Dipecat? Erick Thohir Didesak Netizen Ambil Keputusan!
Ameria Kerahkan 10.000 Pasukan di Karibia, Ini Sinyal Serangan ke Venezuela?
Amerika Kerahkan 10.000 Pasukan, Venezuela di Ujung Tembak? Ini Faktanya!
Kronologi Lengkap Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Pondok Aren yang Menggemparkan