Ia kemudian menjelaskan alasan mengapa IKN berpotensi terjadi pelanggaran pidana. Awalnya, pembangunan IKN diklaim tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sepenuhnya dari swasta atau investor.
Namun, setelah proyek berjalan, kenyataannya tidak ada satupun investor yang masuk. "Sudah berjalan, mulai, gak ada satupun investor. Lalu APBN dimasukkan sekian persen. Nah, ini APBN sudah habis yang dijatahkan. Ini kan sama ini, bermasalah ketika dan janji-janji investor yang katanya sudah banyak, sudah antre," jelas Mahfud.
Pernyataan Bahlil di DPR
Mahfud juga menyoroti pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di DPR. "Waktu itu, sampai hari ini tidak ada satupun investor. Yang rupiah pun masih janji, apalagi yang dolar. Kan gitu yang di DPR waktu itu, kata Bahlil," tambahnya.
Menurut Mahfud, Prabowo perlu menyelesaikan hal ini bukan untuk menyalahkan pemerintah sebelumnya, melainkan agar problem prosedural tidak terulang lagi.
"Karena ketika berjalan menggunakan dana APBN. Dulu kan memang katanya gak ada APBN, karena ini banyak investor. Nah ini supaya juga dari sekarang Pak Prabowo menyelesaikan, bukan untuk bermusuhan, bukan untuk menyalahkan pemerintah sebelumnya," pungkas Mahfud.
Artikel Terkait
Pimpinan Trans7 Disarankan DPR Ikuti Program Nyantri 40 Hari, Apa Tujuannya?
Kritik Pedas Politikus Demokrat Soal Kereta Cepat Jakarta-Bandung: Proyek Prestisius atau Pemborosan?
Iskandar Ketua NasDem Sumut Ditangkap Salah, Hanya Kebetulan Nama Sama dengan Tersangka Judi
Roy Suryo Bongkar Kejanggalan Ijazah Gibran di Kemendikbud, Bukti Ini yang Dibawa!