Kerugian dalam kategori ini mencapai:
- USD 2.732.816.820,63 (setara dengan Rp45,3 triliun)
- Rp25.439.881.674.368,30
2. Kerugian Perekonomian Negara
Kerugian perekonomian negara dihitung berdasarkan dua faktor:
- Kemahalan harga pengadaan BBM: Rp171,99 triliun
- Illegal gain (keuntungan ilegal): USD 2.617.683.340,41 (setara dengan Rp45,4 triliun)
Pasal yang Dijerat dalam Dakwaan
Seluruh terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini mengancam setiap orang yang dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, serta menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.
Sumber: inews
Artikel Terkait
5 Cara Ampuh Mengamankan Transaksi Digital di Game Online
Prabowo Batal Kunjungan ke Israel, Disebut Bocor ke Media: Upaya Selamatkan Muka?
Luhut Usul Family Office Pakai APBN, Purbaya Menolak: Bangun Saja Sendiri!
Bonatua Silalahi Gugat ANRI di Sidang Sengketa Informasi, Desak Bukakan Arsip Ijazah Jokowi