Anak Riza Chalid Divonis Rugikan Negara Rp285 T dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina

- Senin, 13 Oktober 2025 | 23:00 WIB
Anak Riza Chalid Divonis Rugikan Negara Rp285 T dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Kerugian dalam kategori ini mencapai:

  • USD 2.732.816.820,63 (setara dengan Rp45,3 triliun)
  • Rp25.439.881.674.368,30

2. Kerugian Perekonomian Negara

Kerugian perekonomian negara dihitung berdasarkan dua faktor:

  • Kemahalan harga pengadaan BBM: Rp171,99 triliun
  • Illegal gain (keuntungan ilegal): USD 2.617.683.340,41 (setara dengan Rp45,4 triliun)

Pasal yang Dijerat dalam Dakwaan

Seluruh terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini mengancam setiap orang yang dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, serta menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.

Sumber: inews

Halaman:

Komentar