Kerugian dalam kategori ini mencapai:
- USD 2.732.816.820,63 (setara dengan Rp45,3 triliun)
- Rp25.439.881.674.368,30
2. Kerugian Perekonomian Negara
Kerugian perekonomian negara dihitung berdasarkan dua faktor:
- Kemahalan harga pengadaan BBM: Rp171,99 triliun
- Illegal gain (keuntungan ilegal): USD 2.617.683.340,41 (setara dengan Rp45,4 triliun)
Pasal yang Dijerat dalam Dakwaan
Seluruh terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini mengancam setiap orang yang dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, serta menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.
Sumber: inews
Artikel Terkait
Keracunan Massal MBG Soto Ayam di Mojokerto: 261 Siswa Terdampak, 121 Dirawat
Denada Buka Suara Soal Gugatan Anak Kandung & Tuntutan Rp 7 Miliar: Fakta Terbaru
Trump Pertimbangkan Serangan Militer ke Iran: Analisis Protes Berdarah & Ancaman Balasan
Rusia Klaim Tembak Jatuh Jet F-16 Ukraina Pakai Rudal S-300: Fakta dan Analisis