Anak Riza Chalid Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun dalam Kasus Korupsi Pertamina
Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha Riza Chalid, resmi didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp285 triliun. Dakwaan ini dibacakan dalam sidang perdana kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Lima Terdakwa dalam Perkara Korupsi Pertamina
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra membacakan dakwaan tidak hanya terhadap Kerry, tetapi juga terhadap empat terdakwa lainnya yang terlibat. Kelima pihak yang didakwa adalah:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (Anak Pengusaha Riza Chalid)
- Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
- Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim)
- Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)
Mereka didakwa telah secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau korporasi tertentu, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi keuangan dan perekonomian negara.
Rincian Kerugian Negara Rp285 Triliun
JPU menjelaskan bahwa total kerugian negara sebesar Rp285 triliun merupakan gabungan dari dua komponen utama yang dihitung secara terpisah: kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Artikel Terkait
Keracunan Massal MBG Soto Ayam di Mojokerto: 261 Siswa Terdampak, 121 Dirawat
Denada Buka Suara Soal Gugatan Anak Kandung & Tuntutan Rp 7 Miliar: Fakta Terbaru
Trump Pertimbangkan Serangan Militer ke Iran: Analisis Protes Berdarah & Ancaman Balasan
Rusia Klaim Tembak Jatuh Jet F-16 Ukraina Pakai Rudal S-300: Fakta dan Analisis