Terpisah, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Viktor DH Inkiriwang menjelaskan peristiwa itu terjadi di kawasan Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Tangerang, pada Kamis (2/10/2025) lalu.
Dia menuturkan, debt collector berinisial L (38) yang bersikap arogan itu kini sudah ditangkap dan ditahan.
“Saat ini tersangka telah diamankan dan dilakukan penahanan untuk kepentingan proses pemeriksaan secara intensif di Satreskrim Polres Tangerang Selatan," kata Victor dikutip Senin (6/10//2025).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan. Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 335 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP," jelasnya
Sumber: inews
Artikel Terkait
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024: Kronologi, Dugaan, dan Sindiran Yudo Sadewa
Hegemoni AS di Venezuela: Intervensi, Minyak, dan Ancaman Demokrasi
Perang Dunia III Sudah Dimulai? Pakar Rusia Ungkap Bentuk & Alasannya
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Rp100 Miliar Dikembalikan