Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dianggap tidak serius menangkap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang sudah divonis 1,5 tahun dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Demikian dikatakan mantan Menpora Roy Suryo, dikutip dari Youtube Official iNews, Jumat 26 September 2025.
"Sudah enam tahun putusan tersebut tidak dieksekusi, ada apa," kata Roy Suryo.
"Kok rela negara dihina sehina-hinanya karena belum berhasil menangkap Silfester. Ada apa? Apa ada orang kurus di balik dia?" sambungnya.
Diketahui, Silfester diduga menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla saat berorasi. Kasus ini terjadi pada tahun 2017 lalu.
Pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara melalui putusan Nomor 287 K/Pid/2019 tertanggal 20 Mei 2019.
Lalu, pada pertengahan bulan Agustus 2025, Silfester mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun hakim menyatakan permohonan PK Silfester gugur.
Sumber: rmol
Foto: Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Artikel Terkait
Rahmah El Yunusiyyah: Profil dan Perjuangan Pendiri Pesantren Putri Pertama di Asia Tenggara
Jusuf Kalla Bela Gelar Pahlawan Soeharto: Amal Lebih Banyak Daripada Dosa
Dukungan UAS untuk Gubernur Riau Abdul Wahid Berujung KPK: Analisis dan Pelajaran Politik
Panda Nababan Tantang Gibran Buktikan Ijazah SMA: Fakta dan Analisis Lengkap