Bupati Pati Sudewo Rampung Diperiksa KPK, Irit Bicara

- Senin, 22 September 2025 | 17:15 WIB
Bupati Pati Sudewo Rampung Diperiksa KPK, Irit Bicara



GELORA.ME - - Bupati Pati, Sudewo rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/9/2025). Dia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah.

Sudewo diperiksa di Gedung KPK selama sekitar 5,5 jam.


Saat keluar dari Gedung KPK, Sudewo dikawal secara ketat oleh pengawal-pengawalnya. Dia hanya mengatakan dirinya diperiksa sebagai saksi.

"Saya dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan kereta api," ujar Sudewo.


Sudewo tak banyak berbicara setelah itu. Dia hanya membantah mengembalikan uang terkait perkara ini.

"Nggak ada pengembalian uang," kata Sudewo.

Selanjutnya, Sudewo dijemput oleh mobil. Dia langsung masuk ke dalam mobil bersama ajudannya dan meninggalkan kawasan KPK.

Ini merupakan pemeriksaan kedua yang dilakukan terhadap Sudewo. KPK sebelumnya memeriksa Sudewo pada Rabu (27/8/2025) silam.

Sebagai informasi, KPK masih terus mengusut perkara rasuah yang pertama kali diungkap pada 2023 tersebut. Berdasarkan catatan iNews.id, dalam kasus ini awalnya terdapat 10 tersangka dan kini berkembang hingga mencapai 19 tersangka dan satu korporasi.

Beberapa tersangka dalam perkara itu sudah menjadi terdakwa dan sudah diadili. Meski demikian, KPK terus melakukan pengembangan, salah satunya kepada Sudewo.

KPK meyakini bahwa Bupati Pati itu menerima aliran dana atas perkara korupsi itu. Hal ini juga diperkuat dengan fakta persidangan yakni nama Sudewo terseret menerima aliran dana.

Aliran dana yang diterima merupakan commitment fee sebesar 0,5 persen dari total nilai proyek pembangunan dan pemilaharaan jalur kereta di Jawa Tengah senilai Rp143,5 miliar. Artinya, Sudewo mendapatkan aliran dana mencapai Rp700 juta. Adapun realisasi dana itu telah diterima Sudewo pada September 2022 lalu.

Itu semua terungkap setidaknya dalam dakwaan dua terdakwa perkara yakni Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan

Sumber: inews 

Komentar