Kasatreskrim Polres Pagaralam, Iptu Irawan Adi Candra, menjelaskan bahwa pelaku telah menjalankan aksinya selama empat bulan. Selama itu, kata dia pelaku diduga mencuri atau menangkap kucing liar dari permukiman warga untuk dijagal.
“Daging kucing itu sempat dijual ke masyarakat. Awalnya warga tidak mengetahui asal-usul daging tersebut, namun setelah terbongkar barulah kasus ini viral,” katanya.
Dalam penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa seekor kucing anggora berwarna oranye, dua bilah senjata tajam dan kartu identitas pelaku.
Atas perbuatannya, Sujady dijerat dengan beberapa pasal sekaligus: UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam (ancaman 10 tahun penjara), Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (ancaman 7 tahun penjara), serta Pasal 302 KUHP ayat 2 tentang kekerasan terhadap hewan.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kucing peliharaan agar segera melapor ke Polres Pagaralam untuk diproses lebih lanjut,” katanya
Sumber: inews
Artikel Terkait
Jokowi Vs Ekonom: Proyek Kereta Cepat Whoosh Investasi atau Beban Utang? Ini Faktanya!
Trump Bantah Perlombaan Nuklir dengan Rusia: Kami Tak Main-Main, Mereka Juga Tidak
Tanah Longsor Bogor Landa 12 Rumah, Ini Langkah Darurat dan Peringatan BNPB
KPK Didesak Usut Mark Up Kereta Cepat Whoosh: Anggaran Membengkak, Utang Negara Terbeban