Nasib Mobil Mercy Warisan BJ Habibie Tunggu Putusan Hakim

- Kamis, 04 September 2025 | 19:20 WIB
Nasib Mobil Mercy Warisan BJ Habibie Tunggu Putusan Hakim


Meskipun belum dibayar lunas oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), putra Presiden ke-3 BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie harus menunggu putusan Majelis Hakim terhadap nasib mobil Mercedes Benz peninggalan ayahnya.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, mobil Mercedes Benz peninggalan BJ Habibie saat ini dalam posisi penyitaan tim penyidik untuk proses pembuktian.

"Jika nanti diputuskan oleh majelis hakim dirampas untuk negara, maka atas mobil itu selanjutnya dapat dilakukan lelang, ataupun mekanisme lainnya, sehingga dapat dikonversi menjadi rupiah untuk masuk dalam siklus keuangan negara," kata Budi kepada wartawan, Kamis 4 September 2025.

Meski begitu, kata Budi, tim penyidik saat ini masih mendalami kedudukan barang bukti tersebut untuk mendapatkan solusi terbaik dalam optimalisasi asset recovery untuk negara karena Ridwan Kamil belum melunasi cicilan pembelian mobil yang sudah disita KPK.

Sebelumnya usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu 3 September 2025, Ilham Habibie mengungkapkan bahwa Ridwan Kamil belum melunasi pembelian mobil Mercedes Benz warisan dari BJ Habibie. Di mana, Ridwan Kamil baru membayar Rp1,3 miliar dari total harga sebesar Rp2,6 miliar.

Mirisnya, mobil yang semula berwarna silver itu kemudian diubah menjadi biru metalik tanpa sepengetahuan Ilham Habibie. 

Bahkan, ketika mobil hendak ditarik karena Ridwan Kamil tak kunjung melunasi pembayaran, mobil tersebut tidak bisa dibawa karena Ridwan Kamil juga belum membayar biaya reparasi di sebuah bengkel di Bandung.

"Mobil itu dibeli, dicicil tapi belum lunas. Jadi belum milik dia. Nah jadi tahun lalu saya panggil Pak RK ke rumah, ada bukan saya sendiri, ada saksinya juga. Saya menyatakan kalau ini tidak dilunasi dalam waktu dekat, maka saya tarik kembali dan dia setuju," kata Ilham Habibie kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu sore, 3 September 2025.
 
Pada Kamis, 13 Maret 2025, KPK resmi mengumumkan 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 27 Februari 2025.

Kelima orang yang ditetapkan tersangka, yakni Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama (Dirut) bank bjb, Widi Hartono selaku Pimpinan Divisi Corsec bank bjb, Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), serta Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

Sumber: rmol
Foto: Putra Presiden ke-3 BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie tiba di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Komentar