Alasan UGM Tolak Buka Data Pendidikan Jokowi Karena Dilindungi UU KIP, Apa Itu?

- Minggu, 24 Agustus 2025 | 16:30 WIB
Alasan UGM Tolak Buka Data Pendidikan Jokowi Karena Dilindungi UU KIP, Apa Itu?

“Jadi, kami memiliki bukti form izin registrasi untuk pertama kali. Jadi, di UGM itu pertama kali ada registrasi, kemudian nanti di semester lima itu ada namanya heregistrasi," jelas Sigit dalam siniar yang dibagikan pada Jumat (22/8/2025).

Siniar tersebut berjudul #UGMMENJAWAB IJAZAH JOKO WIDODO yang dirilis di YouTube UGM.

Adanya UU tersebut membuat kampus tidak bisa menunjukkan data-data tersebut karena termasuk dalam kategori data pribadi. Adapan sejumlah data itu telah diserahkan ke kepolisian. 

"Mohon maaf. Sekarang posisinya kami serahkan ke kepolisian. Jadi, kami tidak bisa menunjukkan itu. Saya menganggapnya itu sebagai data pribadi," paparnya.

Sigit menambahkan, ijazah seorang lulusan hanya dicetak sekali kemudian diberikan kepada yang bersangkutan.

Sedangkan, UGM kata Sigit hanya memiliki salinan ijazah dari para lulusan.

"Jadi ijazah itu satu, jadi kami tidak punya yang asli, kami punya salinannya saja. Tapi yang dipegang pak Jokowi tentunya yang asli yang beliau pegang itu," terangnya. 

Salinan ijazah itu, kata Sigit, juga tidak dibagikan kemana-mana karena merupakan bagian dari data pribadi.

Wakil Rektor UGM Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Prof. Wening Udasmoro mengungkap jika ada pihak ketiga yang ingin mengetahui apakah seseorang itu lulusan UGM atau bukan, kampus tidak bisa memberikan data tersebut.

"UGM dalam hal ini tidak akan bisa untuk memberikan, mengklarifikasi karena memang harus orang tersebut yang harus memiliki ijazah," jelasnya. 

Kampus lanjut Wening terbentur aturan bila menunjukkan dokumen tersebut kepada pihak ketiga yang tidak relevan dengan pemilik ijazah.

Sifat perlindungan data pribadi ini berlaku untuk semua alumni UGM. 

Mengapa Data Pendidikan Dilindungi UU KIP?

UU KIP adalah singkatan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tujuan utama UU ini adalah:

Namun, UU KIP juga menetapkan batasan informasi yang tidak boleh dibuka ke publik, termasuk data pribadi.

Data pendidikan seseorang—termasuk nama, NIM, nilai, ijazah, dan riwayat akademik—termasuk dalam kategori data pribadi. 

Menurut Pasal 17 UU KIP, informasi yang menyangkut hak pribadi seseorang tidak dapat diberikan kepada pihak ketiga, kecuali:

Karena itu, Universitas Gadjah Mada (UGM) menolak membuka data pendidikan Presiden Joko Widodo kepada publik, karena:

Sumber: Tribun

Halaman:

Komentar