Wali Kota Cirebon, Effendi Edo angkat bicara soal kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon yang mencapai 1.000 persen. Menurutnya, informasi tersebut tidak sepenuhnya benar.
“Artinya 1.000 persen itu tidak benar. Kalau kenaikan ada, tapi tidak sampai 1.000 persen,” ujar Edo saat ditemui di Balai Kota, Kamis (14/8/2025).
Edo menjelaskan, kebijakan kenaikan PBB tersebut sebenarnya telah ditetapkan sejak satu tahun lalu, sebelum ia menjabat sebagai wali kota.
Sejak memimpin lima bulan lalu, ia mengaku sudah membahas persoalan ini secara internal selama sebulan terakhir untuk mencari solusi.
“Mudah-mudahan minggu ini kita sudah tahu formulasi yang sesuai dengan keinginan masyarakat. Artinya ada perubahan, Insya Allah,” ucapnya.
Dijelaskannya, formula kenaikan PBB berasal dari delapan opsi yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), lalu dipadukan oleh Pemkot Cirebon sehingga tarifnya bervariasi.
Landasan hukumnya adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, yang disahkan saat Kota Cirebon masih dipimpin Penjabat (Pj) Wali Kota.
“Soal warga yang punya bukti PBB 2023 kemudian naik drastis di tahun berikutnya, monggo, itu semuanya dari Kemdagri,” jelasnya.
Namun demikian, Edo tidak menutup kemungkinan melakukan revisi perda jika hasil kajian dan evaluasi menyatakan perlu perubahan.
“Saya terbuka sekali melakukan audiensi dengan masyarakat yang merasa terdampak,” tutup Effendi Edo.
Sementara itu, sejumlah warga menilai kenaikan PBB di Kota Cirebon sangat memberatkan. Salah satunya, Surya Pranata, yang mengaku tagihan PBB miliknya melonjak drastis dari Rp6,2 juta pada 2023 menjadi Rp65 juta pada 2024.
“Tagihan ini sangat tidak masuk akal. Cara menghitungnya bermasalah. Kalau wajar, saya nggak ada di sini. Makanya kita lawan, kita tolak, minta dicabut,” tegas Surya.
Sumber: okezone
Foto: Wali Kota Cirebon, Effendi Edo/Okezone
Artikel Terkait
Dugaan Ijazah Doktor Palsu, Hakim MK Arsul Sani Dituntut Mundur
Ancaman KKB Papua ke Bupati Yahukimo Didimus Yahuli: Saya Kejar Sampai Tembak Mati
Mafia Tanah Sulit Diberantas, Menteri ATR/BPN Imbau Ini untuk Pemilik Sertifikat Lama
Istri Tinggalkan Suami & 2 Anak Usai Lulus PPPK, Minta Sanksi Bupati!