Anwar Usman Dicopot sebagai Ketua MK, Mahfud MD: Status Gibran Secara Hukum Sudah Sah

- Rabu, 08 November 2023 | 18:30 WIB
Anwar Usman Dicopot sebagai Ketua MK, Mahfud MD: Status Gibran Secara Hukum Sudah Sah

GELORA.ME - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan putusan etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Ketua MK Anwar Usman tidak menggugurkan putusan MK soal batas usia capres-cawapres yang membuat Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.


"Yang jelas kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres secara hukum sudah sah, sudah selesai," kata Mahfud seusai menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (8/11/2023).


Ia menjelaskan saat ini berbagai persoalan di MK yang belum terselesaikan harus diselesaikan. Sebab, putusan MK merupakan putusan langsung yang memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan.


Putusan MK bersifat mengikat dan tidak hanya berlaku bagi para pihak, tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia.


"Sekarang persoalan MK-nya yang kita selesaikan, karena putusan MK itu sudah mengikat," ujarnya menegaskan.


Untuk itu, Mahfud yang juga berstatus sebagai bacawapres pasangan Ganjar Pranowo ini mengatakan Pilpres 2024 harus berjalan sesuai dengan pasangan bakal capres dan wapres yang ada. 


Adapun pasangan calon yang sudah mendaftar ke KPU adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Halaman:

Komentar