Jika dikonversikan, standar hidup layak tersebut berarti sekitar Rp100.000 per hari. Bandingkan dengan garis kemiskinan BPS yang hanya Rp20.505 per hari. Ada selisih hampir lima kali lipat. Bahkan menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (susenas) 2025, pengeluaran rata-rata per kapita nasional adalah Rp52.969 per hari. Itu artinya hampir setengah penduduk Indonesia belum mencapai batas layak hidup. Ini bukan hanya jurang statistik, tapi jurang kesejahteraan.
Jika kita terapkan pendekatan hidup layak sebagai tolak ukur, maka sekitar 47 persen penduduk Indonesia hidup dalam kondisi tidak layak secara ekonomi. Ini setara dengan sekitar 130 juta jiwa dari total populasi Indonesia yang mencapai 277 juta pada tahun 2025. Maka, tidak ada alasan untuk menyangkal bahwa 47 persen yang tidak mampu hidup layak adalah bagian dari warga miskin. Inilah kemiskinan dalam makna substantif, bukan administratif.
Secara internasional, ambang batas kemiskinan versi Bank Dunia untuk negara dengan pendapatan menengah ke atas adalah 6,85 dolar AS per hari. Bila dikonversi dengan kurs rata-rata Rp15.500 per dolar AS, angka ini setara dengan sekitar Rp106.000 per hari. Angka ini semakin menguatkan bahwa ukuran hidup layak seharusnya menjadi parameter baru dalam mengukur kemiskinan, bukan garis batas minimal yang sempit dan menyesatkan.
Maka, berdasarkan konsep ekonom Mubyarto, kemiskinan adalah hidup di bawah layak. Ketika 47 persen warga negara tidak dapat hidup secara manusiawi, maka Indonesia menghadapi krisis kesejahteraan yang tak terlihat dalam statistik resmi. Itu artinya, kita telah gagal menjamin standar hidup yang bermartabat bagi sebagian besar rakyatnya. Negara dan pemerintahan juga telah gagal total menjaga kesejahteraan dan kesentosaan warganya.
Dalam kerangka ideologi Pancasila, terutama sila kelima, keadilan sosial tidak bisa diukur dengan statistik rendah hati. Negara wajib menjamin agar setiap warga-negara memiliki standar hidup yang layak dan sejahtera. Oleh karena itu, tingkat kemiskinan Indonesia yang sebenarnya adalah 47 persen, bukan 8,47 persen. Ini adalah peringatan ideologis bahwa kebijakan pembangunan masih berpihak pada narasi makro, bukan realitas mikro kehidupan warga negara.
Singkatnya, mengatasi kemiskinan nasional bukan saja kerja raksasa, sikap amal, perintah konstitusi bahkan pesan agama. “Ini adalah perlindungan hak asasi manusia yang mendasar, hak atas martabat dan kehidupan yang layak,” kata Nelson Mandela (1918-2013). Karena itu tidak boleh main-main, manipulatif, karitatif, politisasi bahkan semaunya. Sebaliknya harus TSM (terstruktur, sistematis dan masif). Semoga mestakung.
*(Penulis adalah Presidium Forum Negarawan) dan Ekonom Universitas MH Thamrin)
Artikel Terkait
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK: Kronologi OTT dan Barang Bukti Rp1,6 Miliar
Kasus Ijazah Jokowi Diusut Kembali, FPP-TNI Datangi Bareskrim
Hajar Aswad Batu Meteor? Ini Fakta dan Misteri Asal-Usulnya Menurut Sains
Erick Thohir Tegas Tolak Mundur dari Ketum PSSI, Ini Alasannya