GELORA.ME - Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, berharap agar terpidana Silfester Matutina tetap bersikap ksatria dengan mendatangi Kejari Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Silfester telah divonis 1,5 tahun penjara di pengadilan pada 2019 lalu atas kasus penghinaan terhadap mantan Wakil Presiden (Wapres), Jusuf Kalla.
Dikatakan Ahmad, pihaknya baru-baru ini mendapat kabar Kejaksaan Agung telah memerintahkan Kejari Jakarta Selatan untuk melaksanakan putusan Kasasi Mahkamah Agung.
"Kasus ini, sebenarnya telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2019. Namun, karena pengaruh kekuasaan Jokowi, karena Silfester Matutina menjadi Relawan Jokowi, eksekusi putusan tidak dijalankan," kata Ahmad, Senin (4/8/2025).
Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis ini mengaku tidak terlalu peduli dengan kasus tersebut.
Hanya saja, kata Ahmad, setelah melihat perilaku terpidana Silfester Matutina yang sering melontarkan fitnah dan intimidasi kepada kliennya, Roy Suryo Cs akan menjadi tersangka dan dipenjara, maka ia mengambil tindakan.
"Pada 31 Juli 2025 lalu kami mendatangi Kejari Jakarta Selatan, untuk meminta agar putusan Kasasi segera deksekusi," tukasnya.
Ia pun merasa bersyukur, Kejari Jakarta Selatan merespons permintaannya melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
"Menyatakan bahwa eksekusi akan dilangsungkan hari ini. Dia menyebut, pihaknya akan melakukan upaya paksa untuk menjalankan eksekusi tersebut," Ahmad mengikuti gaya bicara Anang.
Agar tidak terlalu banyak drama, Ahmad meminta Silfester Matutina untuk bersikap ksatria dengan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalankan eksekusi.
Alasan Ahmad, sebelumnya terpidana Silfester Matutina terbukti lebih ksatria ketimbang Jokowi. Berani tunjuk hidung yang menghina dan merendahkan Jokowi.
"Berbeda dengan Jokowi selaku pelapor yang pengecut, yang berdalih tidak menyebut nama, tidak melaporkan 12 nama yang ditetapkan sebagai Terlapor dalam SPDP yang dikirim Polda Metro Jaya, melainkan hanya melaporkan peristiwa," timpalnya.
Kata Ahmad, jika nantinya Silfester tidak ksatria, ia meminta Kejari Jakarta Selatan melakukan upaya paksa, dengan melakukan penangkapan dan menjebloskannya ke penjara.
"Jangan sampai, Negara kalah dengan seorang Silfester. Jangan sampai, wibawa hukum dan aparat penegak hukum luruh, karena membiarkan terpidana berkeliaran tanpa menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tandasnya.
Ahmad bilang, selain Silfester, perkara yang melibatkan Ade Armando juga semestinya dilanjutkan.
Ia melihat, hukum hanya tajam kepada pengkritik Jokowi namun tumpul kepada pendukungnya.
"Di era Presiden Prabowo Subianto, kami berharap seluruh perkara yang membelit kubu pendukung Jokowi diproses hukum. Tidak boleh, ada Warga Negara yang mendapatkan prevelensi di mata hukum," kuncinya.
RELAWAN JOKOWI, TERDAKWA SILFESTER MATUTINA HARUS SEGERA DIPENJARA!
Sejumlah aktivis dan media, menanyakan kepada penulis tentang kasus apa yang menimpa SILFESTER MATUTINA, Relawan Jokowi dari Solidaritas Merah Putih (Solmet).
Mengingat, besok (hari ini Kamis, 31/7/2025), kami akan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengadakan Konpers pukul 13.00 WIB Terkait agenda itu.
Sebenarnya, ini kasus yang terjadi di tahun 2019.
Kasus bermula, saat keluarga Pak Jusuf Kalla (JK) mengadukan Saudara SILFESTER MATUTINA ke Polres Jakarta Selatan.
Pada intinya, Laporan itu ditindaklanjuti dan berujung vonis hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dalam putusan Kasasi dengan nomor perkara: 287 K/Pid/2019 atas nama Terdakwa Silfester Matutina, yang telah diputus pada hari Senin tanggal 20 Mei 2019, telah menyatakan:
M E N G A D I L I:
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa SILFESTER MATUTINA dan Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 297/Pid/2018/PT.DKI tanggal 29 Oktober 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Juli 2018 tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Dasar pertimbangan Judex Juris putusan kasasi nomor: 287 K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 297/Pid/2018/PT.DKI tanggal 29 Oktober 2018 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Juli 2018 tersebut adalah karena Terdakwa SILFESTER MATUTINA telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan fitnah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Hingga saat ini menurut berbagai sumber informasi yang kami terima belum pernah dilakukan eksekusi terhadap Terdakwa SILFESTER MATUTINA.
Padahal, vonis 1 tahun 6 bulan untuk terdakwa SILFESTER MATUTINA telah berkekuatan hukum tetap.
Memang ada info, yang menyatakan SILFESTER MATUTINA telah meminta maaf kepada Pak JK dan Pak JK sudah memaafkan.
Akan tetapi, maaf dari Pak JK ini tidak membatalkan putusan Kasasi Mahkamah Agung dan tidak bisa menunda apalagi membatalkan proses eksekusi.
Kecuali, Terdakwa SILFESTER MATUTINA meminta maaf saat keluarga Pak JK membuat laporan.
Kemudian, laporan tersebut dicabut, maka kasus selesai.
Proses hukum terhadap SILFESTER MATUTINA telah melewati proses penyidikan di Polri, penuntutan oleh Jaksa, hingga vonis oleh Hakim di Pengadilan tingkat pertama. Vonis itu, juga sudah diajukan Banding dan Kasasi.
Hingga akhirnya, putusan Kasasi mengganjar pidana penjara 1 Tahun 6 bulan, atas kelancangan mulut SILFESTER MATUTINA terhadap keluarga Pak JK.
Dalam kesempatan terpisah di perkara dugaan ijazah palsu Saudara JOKO WIDODO, Terdakwa SILVESTER MATUTINA selaku Ketua Solideritas Merah Putih (Solmet) yang menjadi pendukung berat Saudara JOKO WIDODO, telah berulangkali mengeluarkan sejumlah pernyataan bernada fitnah dan ancaman, seperti memfitnah Klien kami telah didanai bohir dalam perjuangan mengungkap ijazah palsu Saudara JOKO WIDODO, mengedarkan tuduhan ada orang besar dibalik perjuangan mengungkap ijazah palsu Saudara JOKO WIDODO, termasuk mengeluarkan ujaran berulang bernada provokasi dan ancaman yang melanggar asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent) dengan menyatakan klien kami Roy Suryo dkk akan segera menjadi Tersangka dan masuk penjara.
Berdasarkan pertimbangan itulah, kami akan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku Panuntut Umum dan Pelaksana Eksekusi, untuk mendapatkan klarifikasi atas status SILFESTER MATUTINA sekaligus meminta agar segera melaksanakan putusan A Quo jika memang belum dieksekusi.
Mengingat, putusan Kasasi 287 K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019 adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang harus segera dilaksanakan dan tidak bisa dihalangi meskipun ada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Itulah, dasar dari tujuan kami mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Jangan sampai ada Terdakwa yang sudah divonis dan inkrah, masih berkeliaran di sejumlah media, dan terus menyebarkan fitnah dan ancaman sekaligus provokasi terhadap klien kami.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
SADIS! Aktivis Demokrasi Diancam Disiksa Usai Kritik Dedi Mulyadi, Fotonya Dipajang Diskominfo Jabar
Siswa Sekolah Rakyat Mengeluh Sakit Perut, Mensos: Mungkin Belum Terbiasa Makan Enak!
Patuhi Putusan MA, Silfester Matutina Harus Ditangkap
Jokowi Terpojok Gegara Abolisi Tom dan Amnesti Hasto