Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus Direktur dan operator PT Jaya Batavia Globalindo berinisial RH dan IH, yang mengurangi takaran minyak goreng merek MinyaKita di Kavling DKI, Jalan Ulim Nomor 11, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa 12 Maret 2025.
"Diduga dalam proses pengemasan ukuran satu liter, PT Jaya Batavia Globalindo melakukan pengisian tidak sesuai dengan berat kemasan, melainkan hanya terisi 800 ml sampai 850 ml," Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Rabu 19 Maret 2025.
Pengungkapan kasus bermula saat polisi menerima informasi adanya praktik penjualan MinyaKita tidak sesuai prosedur.
Dari praktik curangnya tersebut, sejak November 2024, dua pelaku memperoleh keuntungan Rp800 juta tiap bulannya.
"Minyak diambil di daerah Marunda dan Cakung," kata Twedi.
Untuk setiap perjalanan, pelaku mengirim MinyaKita sebanyak 200-800 karton.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 19 ribu karton MinyaKita isi satu liter, mesin pengisian dan pengepakan, timbangan, dan 10 ribu lembar kardus MinyaKita.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pendustrian Pasal 120 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.
Kemudian, keduanya juga dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat 1 huruf A, B, C.
Sumber: rmol
Foto: Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi didampingi Kasatreskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung/RMOL
Artikel Terkait
Kim Jong-un Eksekusi 30 Pejabat: Hukuman Mati Gagal Tangani Banjir Korea Utara
Kritik SETARA Institute: Perpol Kapolri No. 10/2025 Dinilai Abaikan Putusan MK dan Hambat Reformasi Polri
Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cs Dapat Hak, Jadwal & Pihak Hadir
Gus Yahya Tegaskan Status Ketum PBNU Sah, Sebut Penunjukan PJ Ilegal