Kapolri Dituntut Keluarkan SE Larang Polisi Tangkap Pemakai Narkoba

- Sabtu, 26 Juli 2025 | 06:55 WIB
Kapolri Dituntut Keluarkan SE Larang Polisi Tangkap Pemakai Narkoba


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segera membuat surat edaran yang melarang anggotanya menangkap penyalahguna Narkoba/ pengguna narkoba.

Demikian dikatakan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melalui keterangan tertulisnya, Jumat 25 Juli 2025.

Penegasan Sugeng ini menanggapi sejumlah pemangku jabatan di bidang hukum yang menyatakan pengguna narkoba adalah korban. Pejabat yang menyuarakan itu adalah Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom dan Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. 

Dalam kuliah umum di Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana, Bali, Selasa 15 Juli 2025, Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom mengatakan, pengguna narkoba merupakan korban dari para bandar sehingga anggotanya dilarang untuk menangkap pengguna narkoba, termasuk artis.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah menginginkan perbaikan terhadap penanganan kasus narkoba dimana pengguna narkoba merupakan korban narkotika. 

Pasalnya, saat ini pengedar maupun korban atau pengguna masih dipidana. Namun, sejalan dengan perubahan KUHP, pengguna narkoba dikategorikan sebagai korban narkoba.

"Kepolisian harus konsisten bahwa terhadap penyalahguna/pengguna narkoba tidak dapat dihukum tetapi  wajib direhabilitasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Sugeng.

Menurut Sugeng, diperlukan surat edaran Kapolri kepada jajarannya yang menyatakan bahwa anggota Polri yang bertugas di Satuan Narkoba tidak boleh menangkap pengguna narkotika.

"Apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh anggota Polri maka anggota Polri mendapat sanksi disiplin dan etika," kata Sugeng. 

Pasalnya, dalam penanganan narkotika itu, banyak pengaduan masyarakat yang masuk ke IPW mengenai tingkah laku anggota Polri, melalui pengacara yang ditunjuk menekan keluarga pemakai yang ditangkap dengan meminta jumlah uang puluhan hingga ratusan juta dengan ancaman pasal pengedar yang hukumannya cukup berat dan denda cukup besar juga. 

Belum lagi, pengarahan anggota Polri dengan pihak rehabilitasi swasta yang seolah-olah sudah seperti anggota Polri di lingkungan kantor polisi, dengan mudah menekan keluarga dengan tarif yang terkadang sulit dijangkau oleh keluarga pengguna narkoba. 

"Sementara fasilitas rahabilitasi korban penyalahguna narkoba kapasitasnya terbatas dan tidak dapat menampung korban penyalahguna narkoba di Indonesia sehingga harus antre," pungkas Sugeng.

Sumber: rmol
Foto: Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso/Ist

Komentar