Ijazah Jokowi Dipertanyakan, Beathor: KPU Wajib Tunjukkan Berita Acara Verifikasi

- Rabu, 23 Juli 2025 | 10:05 WIB
Ijazah Jokowi Dipertanyakan, Beathor: KPU Wajib Tunjukkan Berita Acara Verifikasi


Politikus senior PDI Perjuangan, Beathor Suryadi, menyoroti kembali polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang mencuat ke publik. Menurut Beathor, tanggung jawab utama atas keabsahan dokumen pencalonan presiden bukan berada di tangan Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun Bareskrim Polri, melainkan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

“Ini ranah hukum tata negara. Yang wajib jawab itu bukan UGM dan Bareskrim, tapi KPUD dan KPU RI,” ujar Beathor dalam keterangannya kepada media, Selasa (22/7/2025).

Beathor menjelaskan bahwa proses masuknya dokumen pencalonan presiden ke KPU merupakan bagian dari sistem demokrasi dan hukum negara. Ia menegaskan, ijazah yang diserahkan oleh calon presiden diverifikasi langsung oleh pihak KPU kepada institusi pendidikan asal, seperti SMA dan perguruan tinggi.

“Berita acara verifikasi itu ditandatangani oleh pihak KPU dan pihak sekolah atau kampus asal ijazah. Kalau cocok, maka dokumen itu sah. Tapi kalau tidak cocok, maka itu bisa disebut palsu,” tegasnya.

Ia menambahkan, sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang dan berada di bawah pengawasan Komisi II DPR RI serta Kementerian Dalam Negeri, KPU seharusnya memiliki seluruh berita acara dan dokumen verifikasi atas dokumen calon presiden. Jika KPU tidak memilikinya, menurut Beathor, hal tersebut merupakan pelanggaran serius.

“KPU diawasi oleh Bawaslu dan bisa divonis salah oleh DKPP. Maka kalau ada masalah, seharusnya DKPP yang lebih dulu menindak, bukan Bareskrim bergerak karena desakan siapa pun, termasuk mantan presiden,” kata Beathor.

Pernyataan Beathor ini sekaligus menegaskan bahwa dalam sistem hukum pemilu, peran KPU sangat vital dalam menjaga integritas dokumen pencalonan. Oleh karena itu, ia menilai polemik soal ijazah Jokowi seharusnya dituntaskan dengan membuka dokumen resmi verifikasi dari KPU kepada publik, bukan saling lempar tanggung jawab antar lembaga.

Foto: Beathor Suryadi (Dok Pribadi)

Komentar