TAMPANG Oknum Brimob Terlilit Utang Judi Online, Terkuak Aksi AS Saat Bobol Toko Emas di Papua

- Selasa, 22 Juli 2025 | 21:40 WIB
TAMPANG Oknum Brimob Terlilit Utang Judi Online, Terkuak Aksi AS Saat Bobol Toko Emas di Papua


Tampang oknum personel Brimob berinisial AS yang menggasak emas di Toko Emas Sinar Logam di Papua Barat pada Kamis (17/7/2025).

AS Nekat membobol toko emas diduga terlilit utang judi online atau Judol.

AS tampak mengenakan helm serta penutup wajah saat menjalankan aksinnya.

Ia lalu memecahkan kaca etalase di dalamnya terdapat emas. 

AS berhasil menggasak sekitar satu tulang emas di dalam etalase kaca.

Kini, AS telah ditangkap Timsus dan Tekab Satreskrim Polresta Manokwari.

Pelaku ditangkap di kediamannya pada Minggu (20/7/2025) pukul 04.15 WIT.

Diketahui, Korps Brimob merupakan pelaksana utama bagi Markas Besar (Mabes) Polri yang dikhususkan untuk menangani kejahatan-kejahatan yang berintensitas tinggi.

Korps Brigade Mobil atau sering disingkat Brimob, ialah kesatuan operasi khusus milik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Brimob bersifat Paramiliter (semi militer) yang pelatihannya dan struktur organisasi mirip tentara.

Bahkan fungsinya serupa dengan militer murni. Namun Brimob tidak dimasukkan dalam bagian angkatan bersenjata formal (TNI) karena Brimob dibawah Polri.

Pernah sebelum reformasi Brimob menjadi bagi integral TNI yang kala itu masih tergabung dalam ABRI.

Aksi Oknum Brimob

Rilis yang dikirim Polda Papua Barat, AS menggasak emas tersebut dengan cara memecahkan etalase.

Usai melakukan aksinya, AS langsung meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) yang beralamat di Jl Merdeka Manokwari, Papua Barat.

Dari rekaman CCTV, pelaku kabur dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam.

Timsus dan Tekab Sat Reskrim Polresta Manokwari pun bergerak cepat usai menerima laporan tersebut.

Tim gabungan itu menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Petugas berhasil mengidentifikasi sepeda motor yang digunakan pelaku, dengan ciri khas menggunakan spion Yamaha 125z dan dudukan plat nomor depan milik Yamaha.

Tim langsung melakukan pelacakan terhadap kendaraan yang berhasil diidentifikasi.

Berdasarkan hasil pelacakan, tim menemukan motor yang dimaksud di Jalan Nusantara pada Sabtu (19/7/2025) pukul 17.30 WIT.

Saat ditemukan, motor tersebut dikendarai oleh Bahar yang berprofesi sebagai ojek.

Tim langsung mengintrogasi dan mengecek dokumen kendaraan. 

Bahar pun mengakui bahwa motor itu miliknya dan telah menyewakannya pada seseorang yang diketahui bernama Ardi.

Selain itu, petugas juga berhasil memperoleh informasi tambahan dari saksi lainnya bernama Marten alias Ateng.

Dalam keterangan yang disampaikan Ateng, AS tinggal di seputaran Amban.

Tim gabungan kemudian bergerak menuju kediaman pelaku dan berhasil menangkapnya pada Minggu (20/7/2024) pukul 04.15 WIT.

Petugas juga melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan helm, tas ransel dan emas hasil curian yang masih disimpan di rumah pelaku.

Tim langsung mengamankan pelaku ke Mapolresta Manokwari guna menjalani pemeriksaan lanjut.

Pada saat introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Toko Emas Sinar Logam.

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku mencuri karena mengalami tekanan ekonomi akibat terlilit utang dari aktivitas judi online (Judol).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam pidana penjara maksimal tujuh tahun. 

Selain proses pidana, Polda Papua Barat juga menegakkan mekanisme disiplin dan etika internal polri.

Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan oleh Bidang Propam Polda Papua Barat, sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa Polda tidak akan mentolerir pelanggaran hukum maupun kode etik oleh personel.

Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

"Kami sangat menyayangkan tindakan tidak terpuji ini. Apabila dalam sidang Kode Etik Profesi Polri nantinya terbukti melakukan pelanggaran berat, maka saya akan merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan," tegas Johnny dalam siaran persnya.

Johnny mengimbau seluruh anggota Polri untuk menjunjung tinggi kode etik profesi dan tidak melakukan penyimpangan.

"Saya mengingatkan kepada seluruh anggota, jangan sampai kasus serupa terulang, Setiap pelanggaran berat akan diproses secara tuntas baik secara pidana, disiplin, maupun kode etik dengan sanksi paling tegas, yaitu PTDH,” pungkasnya.

Polda Papua Barat berkomitmen menjaga marwah institusi dengan menjunjung nilai-nilai kejujuran, integritas, dan profesionalisme, serta terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan jajaran kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana.

Sumber: tribunnews
Foto: TAMPANG OKNUM BRIMOB - Pelaku oknum Brimob yang terlilit hutang judi online. Rekaman CCTV saat AS melakukan pencurian di Toko Emas Sinar Logam Jalan Merdeka Manokwari, Kamis (17/7/2025). Tampang oknum Brimob berinisial AS yang gasak emas di Toko Emas Sinar Logam di Papua Barat, Kamis (17/7/2025). Ia terlilit utang judi online./Kompas.com/Dok Humas Polda Papua Barat/TribunPapuaBarat/stimewa

Komentar